BACA JUGA: Biaya Haji 2008 Naik USD 450
”Kami atas nama Forum Mahasiswa Kutai Kartanegara menuntut ketua KPK Antasari Azhar dan pimpinan KPK lainnya untuk segera melakukan tindakan yang tegas terhadap Samsuri Aspar selaku Plt Bupati Kukar untuk melakukan penahanan, karena semua warga negara di mata hukum dan undang-undang adalah sama, sehingga tidak ada kesan bahwa KPK melindungi seseorang tersangka dengan alasan apapun,” ujar perwakilan Formak, Aji K, membacakan pernyataanya di depan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/7) sekitar pukul 12.30 Wib
Bersama puluhan anggota aksi lainnya, Aji mendeadline pimpinan KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap Samsuri Cs dalam waktu 7x24 jam
BACA JUGA: Azirwan Mengaku Diperas Al Amin
”Jika ini tidak diindahkan, maka kami atas nama warga negara Indonesia dan lembaga somasi Indonesia akan melayangkan gugatan/somasi/peringatan keras terhadap lembaga dan pimpinan KPK yang diduga tebang pilih dalam pemberantasan KKN,” cetusnyaDisebut Aji, hasil evaluasi dan pantauan mereka dari Formak, penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos dinilai terlalu lama, sebab setelah penetapan tersangka Bansos Kutai Kartanegara terhadap Samsuri Cs, yang diduga merugikan negara capai puluhan miliar pada 17 Mret 2008, hingga kini belum juga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
”Hampir tiga bulan atau 107 hari penetapan tersangka oleh KPK, tapi hingga sekarang belum ditahan juga
BACA JUGA: Polisi Siap Hadapi Praperadilan
Kami minta KPK segera bertindak tegas,” tukasnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya JAM Dijabat Nonkarir
Redaktur : Tim Redaksi