BACA JUGA: Detik-Detik Akhir Eksekusi Mati Trio Bom Bali
Jadi, bukan hanya oleh TKI, majikan, dan agen penyalurnya.Duta Besar RI untuk Singapura Wardana mengatakan, dalam proses negosiasi antara penata laksana rumah tangga (PLRT, sebutan TKI yang berprofesi PRT) dan majikan diterapkan standar gaji
BACA JUGA: Syeh Puji Titipkan Ulfah ke Orang Tua
Para PLRT yang baru tiba di Singapura rata-rata hanya menerima SGD 280 (sekitar Rp 2,1 juta) per bulan.Kini, dalam kontrak antara PLRT dan majikan yang harus disaksikan dan ditandatangani di KBRI, gaji standar PLRT dipatok SGD 350 (sekitar Rp 2,6 juta)
BACA JUGA: Keluarga Bergantian Cium Kening Amrozi-Mukhlas
Bahkan, ada yang sudah mendapatkan SGD 680-SGD 1.000 (Rp 5 juta-Rp 7,5 juta) per bulanMenurut penerima Piagam Pelopor Pelayanan Prima 2008 itu, kontrak tersebut juga diketahui Departemen Tenaga Kerja SingapuraOleh otoritas Singapura, kontrak tersebut dijadikan pegangan jika kelak sang majikan ingkar janjiKontrak kerja itu sebelumnya juga disahkan di hadapan notaris publikDulu ada biaya notaris SGD 140, namun kini sudah digratiskan.
''Kalau menyalahi kontrak, di sini hukumannya berat dan tegasSebelum mempekerjakan TKI, majikan harus menyerahkan SGD 5 ribu (Rp 37 juta) sebagai security deposit,'' ujar WardanaUang jaminan itu disita MoM (Depnaker Singapura, Red) jika ada pelanggaran oleh majikan''Itu akan diberikan ke PLRT jika majikan merugikan,'' sambung pria asal Klaten tersebut.
Sama dengan di Malaysia, domestic worker di Singapura didominasi TKIDi antara 160 ribu PLRT di negara pulau itu, yang 80 ribu adalah WNI.(eri/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penurunan Harga BBM jadi Kosmetik Politik
Redaktur : Tim Redaksi