Ke LN, Maksimal Bawa Barang Seharga Rp2,5 Juta

Lebihi Ketentuan, Bayar Pajak

Rabu, 08 Desember 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawaKarena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.188/PMK.04/2010, ditetapkan bahwa nilai barang yang boleh dibawa saat ke LN dan setelah pulang dari LN hanya maksimal US$ 250 atau sekitar Rp2,5 juta saja.

PMK tentang impor barang ini mengatur ketentuan untuk seluruh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman

BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Tarif Angkutan Laut

Apabila melebihi ketentuan yang berlaku, maka pihak bea cukai akan mengenakan pajak pada barang bawaan anda bahkan bisa melakukan penyitaan
PMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011.

Dalam pasal 2 PMK ini, disebutkan bahwa barang impor yang dimaksud adalah seluruh barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut atau barang pribadi yang merupakan barang dagangan

BACA JUGA: Pemerintah akan Audit Forensik Century

Nilai pabean dari seluruh barang-barang ini hanya sebatas US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan
Melebihi dari ketentuan, maka akan dikenai nilai pajak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, peraturan ini bukanlah hal baru, karena sudah disahkan sejak lama, namun pemberlakuannya saja yang baru diefektifkan per 1 Januari 2011.

"Tidak usah terlalu takut

BACA JUGA: Soal Century, BI dan Bapepam Kompak

Peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 15 tahun lalu, namun baru sekarang diterapkan dengan benar,’’ beber Agus.

Dia menyadari bahwa peraturan ini akan mendapat pro kontra, hanya saja dia menyakini bahwa setiap kebijakan pemerintah sudah melalui kajian yang dalam"Sosialisasi PMK ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)Saya tegaskan dan minta kepada seluruh instansi bea cukai untuk menerapkan peraturan ini dengan baik dan benar,’’ pinta Agus.

Menurut dia, tujuan pemberlakuan aturan itu salah satunya untuk menjaga stabilitas harga barang dalam negeri, sekaligus menjaga produk nasionalApalagi selama ini, banyak warga negara Indonesia ketika bepergian ke LN membawa oleh-oleh dengan nilai besarPadahal di dalam negeri, belum tentu membelanjakan uangnya dengan jumlah yang sama.

‘’Karena kita lihat, ada yang kalau belanja bisa lebih dari US$ 350Lalu ada beli minuman keras lebih dari 1 literPadahal kita harus ingat, pasar dalam negeri dari produksi dalam negeri juga harus dijaga dari barang imporSetiap barang impor harus berkewajiban kena pajak karena itu diberlakukan pula di setiap negara,’’ kata Agus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raskin ke-13 Disalurkan Akhir Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler