Keanehan Penanganan Gayus Tambunan

Selasa, 30 Maret 2010 – 15:38 WIB
JAKARTA - Tim independen Mabes Polri mensinyalir sejumlah keanehan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi Gayus TambunanPegawai pajak berusia 30 tahun yang memiliki harta sekitar Rp25 miliar itu diduga memiliki sindikat

BACA JUGA: Polri Tunda Laporan Raja-Edmon

Kini, Mabes Polri terus memburu Gayus dan menelusuri kasusnya secara berantai.

"Kapolri menemukan sejumlah keanehan dalam proses ini (penanganan kasus dugaan markus di Mabes Polri dengan tersangka Gayus Tambunan dan Andi Kosasih, red)
Keanehan itu menyangkut manajemen penyidikan yang dilanggar, setelah ditetapkan sebagai tersangka mestinya tersangka itu langsung ditahan," beber Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, Selasa (30/3) siang.

Keanehan lain, penerima suap dan pemberi suap pemesosesannya berbeda

BACA JUGA: KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka

"Mestinya berkas penerima dan pemberi suap sama-sama diajukan (ke kejaksaan/pengadilan)
Dalam kasus ini, hanya berkas penerima suap saja yang diajukan, tetapi berkas pemberi suap tidak diajukan."

Keanehan berikutnya, lanjut Edward, penyidik hanya menerima alasan atau pengakuan Andi Kosasih sebagai pemilik uang Rp24,6 miliar yang dititipkan kepada Gayus Tambunan dengan dalih untuk membeli tanah, dengan lain kata tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut

BACA JUGA: Polisi Beralasan Jaga Moralitas Anggota

"Diterima begitu saja pengakuan orang terhadap uang Rp24,6 miliarItulah sebabnya tim terus melakukan proses lanjutan," papar dia.

Kendati proses terus dilakukan, kata Edward, namun penahanan tidak mungkin dilakukan karena sudah lewat (sudah ada hasil pengadilan, red)"Proses penyidikan terhadap pemberi suap dan proses penyidikan terhadap aliran dana Rp24,6 miliar terus dilakukanTim bekerja secara serius menangani kasus ini, terutama mengungkap keanehan-keanehan tadi, buktinya tim sudah menetapkan AK (Andi Kosasih) sebagai tersangka dan sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening Gayus, dan pemblokiran terhadap rekening-rekening penerima dari Gayus, termasuk rekening terusannya," beber Edward.

Sedikit unik, rekening yang sudah diblokir itu tetap bisa menerima transferan yang masuk, kendati tak bisa mengeluarkan uang dalam rekening yang diblokir"Pemblokiran terhadap rekening khusus yang keluar, kalau yang masuk masih tetap bisa," paparnya.

Sekadar diketahui, isteri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni diduga ikut menerima aliran duit korupsi dari GayusTransfer ke Milana dilakukan beberapa kali, pertama Gayus mentransfer langsung via rekening Bank Panin, nilainya Rp900 juta pada 9 Desember 2009.

Gayus kembali mentransfer uang kepada isterinya lewat Bank MandiriSebelumnya, rekening Bank Mandiri atas nama Gayus itu menerima transferan senilai Rp10 miliar dari rekening utamanya di Panin Bank. 

Transferan Gayus ke isterinya lewat Bank Mandiri dilakukan beberapa tahap, antara lain transferan 4 Desember 2009 senilai Rp470 juta, transfer 8 Desember 2009 sebesar Rp450 juta, transfer 9 Desember 2009 senilai Rp400 juta, transfer 22 Desember 2009 sebesar Rp1 miliar, dan transfer 11 Januari 2010 senilai Rp450 jutaTotal uang yang ditransfer ke Milana nilainya Rp3,6 miliar.(gus/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus, Sosok Paling Ngotot di Sidang Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler