JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, selama ini telah terjadi kekeliruan dalam pemberitaan media terkait polemik yang terjadi di MK dan laporan pihaknya ke KPK"Seakan-akan kami melaporkan dugaan penyuapan
BACA JUGA: Rekanan PLN Jatim Ditahan KPK
Tidak ada dugaan penyuapan ituMenurut Mahfud yang didampingiHakim Konstitusi, Akil Mochtar melaporkan, tiga orang yang mengetahui adanya percobaan penyuapan hakim ke KPK
BACA JUGA: Mimika dan Sukabumi Masih Tertinggal
Berdasarkan laporan tim investigasi, kata dia, ada tiga orang yang mengetahui percobaan penyuapan itu yakni Bupati Simalungun JR Saragih dan kedua pengacaranya yakni Refly Harun dan Maheswara Prabandono."Kami laporkan karena dia tahu ada percobaan penyuapan tetapi tidak ada dugaan suap ke hakim
Dia juga mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya dua pengacara yaitu Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang menagih fee/honor kepada JR Saragih sebagai kliennya.Konon, saat itu, klien meminta diskon karena ada uang Rp1 miliar yang dibayarkan ke hakim
BACA JUGA: Kampanye Anti Tembakau Dipertanyakan
"Jadi ini seperti yang terjadi di beberapa daerah, pengacara minta uang ke klien, lalu terjadi korslet dan hakim yang jadi sumber fitnah," jelasnya.Mahfud mengaku sengaja datang sendiri ke KPK guna meminta agar kasus ini diprioritaskanSelain itu, hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Ketua MK sekaligus merupakan wujud konsistensinya yang pernah berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Siap Dipenjara jika Terbukti Terima Suap
Redaktur : Tim Redaksi