Keberatan Disebut Ada Dugaan Penyuapan

Jumat, 10 Desember 2010 – 15:52 WIB

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, selama ini telah terjadi kekeliruan dalam pemberitaan media terkait polemik yang terjadi di MK dan laporan pihaknya ke KPK"Seakan-akan kami melaporkan dugaan penyuapan

BACA JUGA: Rekanan PLN Jatim Ditahan KPK

Tidak ada dugaan penyuapan itu
Kami justru sekarang melaporkan percobaan penyuapan terhadap hakim konstitusi," kata Mahfud, Jumat (10/12) usai melapor ke KPK.

Menurut Mahfud yang didampingiHakim Konstitusi, Akil Mochtar melaporkan, tiga orang yang mengetahui adanya percobaan penyuapan hakim ke KPK

BACA JUGA: Mimika dan Sukabumi Masih Tertinggal

Berdasarkan laporan tim investigasi, kata dia, ada tiga orang yang mengetahui percobaan penyuapan itu yakni Bupati Simalungun JR Saragih dan kedua pengacaranya yakni Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

"Kami laporkan karena dia tahu ada percobaan penyuapan tetapi tidak ada dugaan suap ke hakim
Bahwa orang akan mencoba, uangnya lari ke mana, itu yang kami laporkan ke sini," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya dua pengacara yaitu Refly Harun dan Maheswara Prabandono yang menagih fee/honor kepada JR Saragih sebagai kliennya.Konon, saat itu, klien meminta diskon karena ada uang Rp1 miliar yang dibayarkan ke hakim

BACA JUGA: Kampanye Anti Tembakau Dipertanyakan

"Jadi ini seperti yang terjadi di beberapa daerah, pengacara minta uang ke klien, lalu terjadi korslet dan hakim yang jadi sumber fitnah," jelasnya.

Mahfud mengaku sengaja datang sendiri ke KPK guna meminta agar kasus ini diprioritaskanSelain itu, hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Ketua MK sekaligus merupakan wujud konsistensinya yang pernah berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Siap Dipenjara jika Terbukti Terima Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler