Rekanan PLN Jatim Ditahan KPK

Jumat, 10 Desember 2010 – 15:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Altelindo Karya Mandiri (AKM), Georgie Kumaat, Jumat (10/12) siangPT  AKM merupakan rekanan PT PLN Jawa Timur dalam proyek outsourcing customer management system berbasis teknologi  2004.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif

BACA JUGA: Mimika dan Sukabumi Masih Tertinggal

Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GK," kata Johan Budi, juru bicara KPK, Jumat (10/12)
Untuk 20 hari ke depan, Georgie ditahan di Rutan Salemba demi memudahkan proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK mencium adanya dugaan memberikan sesuatu kepada pihak PLN dan ada dugaan penggelembungan harga

BACA JUGA: Kampanye Anti Tembakau Dipertanyakan

Akibat tindakan tersebut, diperkirakan keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp42 miliar.

Menurut Johan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Johan juga mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan kasus yang menjerat Mantan General Manager PLN Lampung, Budi Harsono.

Sebelumnya, nama Georgie Kumaat ikut disebut dalam surat dakwaan atas Mantan Direktur PLN, Hariadi Sadono

BACA JUGA: Akil Siap Dipenjara jika Terbukti Terima Suap

Hariadi saat menjadi General Manajer  PLN Jawa Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan barang, bersama Ahmad Fathoni Zakaria selaku Direktur Operasional Altelindo Karya Mandiri (PT AKM), pada 25 Oktober 2004 menandatangani surat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan outsourcing pengelolaan CMS berbasis IT di PLN Jatim

Dari kontrak kerjasama itu, setiap pelangan PLN di Jawa Timur dikenai pungutan Rp 1800 belum termasuk PPN 10%Akibat perbuatan Hariadi bersama Achmad Fathoni dan Saleh Abdul Malik selaku bos PT Altelindo Karya Mandiri, proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan di PLN Jatim sejak 2004 sampai 2007 itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 175 miliar.

Hariadi secara langsung maupun melalui sang istri, Diana Ulfa, setiap bulan sejak Maret 2005 sampai Desember 2007 menerima uang dari Saleh Abdul Malik sebesar Rp 150 juta hingga jumlah seluruhnya Rp 5,1 miliarUang itu biasanya diserahkan oleh Achmad Fathoni dan Georgie Kumaat.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler