"Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif
BACA JUGA: Mimika dan Sukabumi Masih Tertinggal
Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GK," kata Johan Budi, juru bicara KPK, Jumat (10/12)Dalam kasus ini, KPK mencium adanya dugaan memberikan sesuatu kepada pihak PLN dan ada dugaan penggelembungan harga
BACA JUGA: Kampanye Anti Tembakau Dipertanyakan
Akibat tindakan tersebut, diperkirakan keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp42 miliar.Menurut Johan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Sebelumnya, nama Georgie Kumaat ikut disebut dalam surat dakwaan atas Mantan Direktur PLN, Hariadi Sadono
BACA JUGA: Akil Siap Dipenjara jika Terbukti Terima Suap
Hariadi saat menjadi General Manajer PLN Jawa Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan barang, bersama Ahmad Fathoni Zakaria selaku Direktur Operasional Altelindo Karya Mandiri (PT AKM), pada 25 Oktober 2004 menandatangani surat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan outsourcing pengelolaan CMS berbasis IT di PLN JatimDari kontrak kerjasama itu, setiap pelangan PLN di Jawa Timur dikenai pungutan Rp 1800 belum termasuk PPN 10%Akibat perbuatan Hariadi bersama Achmad Fathoni dan Saleh Abdul Malik selaku bos PT Altelindo Karya Mandiri, proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan di PLN Jatim sejak 2004 sampai 2007 itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 175 miliar.
Hariadi secara langsung maupun melalui sang istri, Diana Ulfa, setiap bulan sejak Maret 2005 sampai Desember 2007 menerima uang dari Saleh Abdul Malik sebesar Rp 150 juta hingga jumlah seluruhnya Rp 5,1 miliarUang itu biasanya diserahkan oleh Achmad Fathoni dan Georgie Kumaat.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi
Redaktur : Tim Redaksi