jpnn.com, JAKARTA - Aga Khan selaku kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan kliennya merasa keberatan dikatakan mangkir dalam pemeriksaan KPK. Kliennya, kata dia, juga tidak terima dengan penetapan tersangka atas memberi keterangan palsu pada sidang e-KTP.
"Klien saya itu kena tentang keterangan palsu. Dalam sejarah KPK, baru ini makanya kami keberatan dengan status tersangka ini," kata Aga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
BACA JUGA: Miryam Ditangkap, Terduga Pengancam Bakal Dipanggil?
Dia menjelaskan, keterangan palsu merupakan pidana umum yang tidak ada sangkut paut dengan komisi antirasuah itu. "Itu adalah kewenangan hakim. Keterangan palsu kan keterangan di muka persidangan, BAP itu tidak disumpah berarti boleh dong diubah. Dan di KUHAP mengenal keterangan yang dipersidangkan keterangan yang dipakai hakim untuk bukti," kata dia.
Selain itu, Aga mengaku KPK bertindak berlebihan dengan menerbitkan DPO kepada Miryam. Menurutnya, Miryam selama ini kooperatif. Hal ini, lanjut dia, dengan ditunjukkannya surat ke KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis (26/4).
BACA JUGA: Sabar, Polisi Masih Bekerja Ungkap Kasus Novel
Dia menegaskan, pihaknya akan mempraperadilankan penerbitan DPO tersebut. "Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kami dulu," tandas Aga. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Hanura: Penangkapan Miryam Jangan Dikaitkan dengan Hak Angket
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Ditangkap saat Menunggu Seseorang, Siapa Dia?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga