jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Brigadir Ricky Rizal atau RR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, terungkap dia sudah berbohong dalam kesaksiannya pada Komnas HAM beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Hari Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Komjen Agus: Insyaallah Tuntas
Dalam keterangannya, Brigadir Ricky mengaku tahu ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Namun, Brigadir Ricky hanya bersembunyi di balik kulkas.
Hal ini juga sudah diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
BACA JUGA: Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara
“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan kata dia kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (8/8).
Menurut Taufan, kebohongan itu membuat mereka menjadi tidak mudah percaya dengan keterangan para ajudan Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Burhanuddin Beber Alasan Bharada E Mengajukan Diri jadi JC, Ternyata
“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak,” ujar pria berusia 57 tahun
Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Kini, Brigadir Ricky sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Brigadir J, Sahroni: Ini Kasus Kriminal Serius, Bukan Drama Infotainment
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan