jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan itu diambil usai draf revisi RUU Pemilu dari pemerintah dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) hari ini, Selasa (24/10).
"Dari Bamus disepakati akan disusun atau dibahas dalam Pansus," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Polisi Periksa Kepala BC Tanjung Priok
Untuk itu, keputusan pembentukan Pansus RUU Pemilu akan disampaikan dalam sidang paripurna Rabu (26/10).
"Dibacakan di paripurna, akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Komisi dua sebagai leading sector," sebut pria yang disapa Aher itu.
BACA JUGA: Mabes Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Pengusaha Pontianak
Lebih lanjut politikus Partai Demokrat itu mengatakan, alasan pembentukan pansus sejatinya untuk memperoleh perspektif yang lebih luas, sekaligus menghasilkan undang-undang yang lebih bagus. Sebab, pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 nanti akan diselenggarakan secara bersamaan.
Pemilu yang menyerentakkan pemilihan legislatif dan presiden itu bakal menjadi yang pertama kalinya bagi Indonesia. "Sehingga diperlukan aturan dan pemikiran yang lebih fokus. Kita ingin punya undang-undang yang kualitasnya lebih bagus," tegas dia.
BACA JUGA: Kinerja Bea Cukai Disoal Komisi XI
Melalui pembentukan pansus pula, katanya, revisi UU Pemilu bisa berjalan efektif. Karena ini harus cepat dan selesai dibahas," pungkasnya.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB: Usulan Pemerintah Langkah Mundur Demokrasi
Redaktur : Tim Redaksi