jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni diperiksa Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (25/10).
Fajar digarap terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin re-ekspor. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Mabes Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Pengusaha Pontianak
"Benar diperiksa sejak sore tadi," ungkap Yuldi saat dihubungi.
Menurut Yuldi, penyidik menyodorkan sedikitnya 25 pertanyaan kepada Fajar Doni.
BACA JUGA: Kinerja Bea Cukai Disoal Komisi XI
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus tersebut. Menurut dia, semua saksi yang diperiksa merupakan pihak Bea Cukai.
"Ada sembilan orang yang sudah diperiksa dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai. Kami masih dalami penyalahgunaan wewenang untuk ijin re-ekspor," tegas Yuldi.
BACA JUGA: PKB: Usulan Pemerintah Langkah Mundur Demokrasi
PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang.
Kasus bermula ketika 6 Mei 2016 PT Mitra Perkasa Mandiri melakukan pemesanan barang berupa Plastic Resin (PP Homopolymer) HP401H, 4800 KG/Bags dengan kuantitas 120.00 MT kepada Bizaffinity PTE LTD Singapore.
Atas dasar pemesanan barang tersebut, Bizaffinity PTE LTD Singapore melakukan pengiriman barang pada 30 Mei 2016 melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) LTD ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Namun, terjadi salah pengiriman oleh Bizaffinity PTE LTD Singapore. Merujuk pada surat dikirimkan oleh Bizaffinity PTE LTD Singapore, PT Mitra Perkasa Mandiri kemudian mengirimkan surat kepada Kantor Bea Cuai Tanjung Priok yang ditembuskan ke Ditjen Bea Cukai.
Sementara, Kapolres Metro Jakut Kombes Daniel Bolly Tifaona memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Mengutip Almaidah, Ulama Madura Mengadu ke Fraksi Partai Kakbah
Redaktur : Tim Redaksi