Kecepatan Pembayaran Klaim BPJS Rata-Rata 2,8 Hari

Jumat, 05 Desember 2014 – 14:53 WIB

jpnn.com - LEMBANG - Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ikhsan mengatakan, rata-rata klaim pembayaran rumah sakit oleh BPJS Kesehatan hanya 2,8 hari. Ini lebih cepat daripada aturan yang diwajibkan Undang-undang yakni 15 hari.

"Setelah terima rekap dari rumah sakit, maka waktu pelunasan (ke rumah sakit) itu paling lama 15 hari harus bayar," ujar saat Media Gathering BPJS Kesehatan di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).

BACA JUGA: Soal Perppu, Golkar Anggap Kekecewaan SBY Wajar

Menurut Ikhsan, setelah BPJS Kesehatan menerima rekapan dari RS maka akan langsung diurus klaimnya. "Kecepatan pembayaran kita rata-rata 2,8 hari sudah selesai," kata Ikhsan.

Dia mengatakan, kalau BPJS Kesehatan telat membayar klaim dari rumah sakit maka akan dikenakan denda. Hal itu tentu dihindari BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Prasetyo Bantah Jemput Yance karena Unsur Politis

Lebih jauh Ikhsan mengatakan, sampai saat ini jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran adalah kurang lebih 86,4 juta. Iurannya perbulan perjiwa sebesar  Rp 19.225 yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Itu semua ditanggung pemerintah," tegasnya.

Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Lahan, Kejagung Jemput Paksa Ketua Golkar Jabar

Lagi-lagi, Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftar selagi masih sehat atau sebelum sakit. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yohana Isyaratkan Tolak Pengurangan Jam Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler