Penahanan JRR Diperpanjang

Kamis, 04 Desember 2008 – 13:31 WIB
JAKARTA - Setelah ditahan 20 hari pertama pada 14 Nopember, Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi (JRR) alias Imba kembali mendapatkan perpanjangan tahanan selama 40 hariPerpanjangan ini untuk kepentingan Penyidik KPK dalam rangka mengembangkan bukti-bukti yang ada sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Setelah menjalani penahanan selama 20 hari, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Manado sebesar 48 miliar ini akan diperpanjang lagi masa tahanannya selama 40 hari," tegas Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

Perpanjangan masa tahanan ini menurut Johan, merupakan hal biasa

BACA JUGA: Melintas Perbatasan Indonesia-Papua Nugini lewat Pos Skouw Wutung (1)

Apalagi untuk kepentingan penyidikan
Jika dalam masa 40 hari itu penyidikannya sudah tuntas, berkasnya bisa dilimpahkan ke PN

BACA JUGA: RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah

"40 hari itu tidak pakem kok, kalau sebelum 40 hari sudah selesai, berita acara perkaranya  bisa dilimpahkan ke Pengadilan
Sebaliknya jika dalam 40 hari itu, penyidikannya belum tuntas, tim penyidik berhak memperpanjang lagi masa tahanannya menjadi 30 hari lagi," tuturnya.

Dalam perpanjangan masa tahanan ini, Imba akan diperiksa kembali bersama para saksi

BACA JUGA: MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput

Ditanya kapan pemeriksaan saksi-saksi Johan hanya mengatakan dalam waktu dekat"Tadinya pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Manado pekan lalu, hanya saja rencana tersebut berubahSebab, tim penyidik masih mempelajari bukti-bukti yang ada termasuk pernyataan tersangka sebelum turun lagi ke Manado," tukasnya.

Seperti diketahui Imba kali pertama diperiksa pada 10 NopemberKetiga kali diperiksa pada 14 Nopember, ketua DPD I Golkar Sulut ini akhirnya ditahan KPK dan dititipkan di Rutan Polres Jakarta UtaraLima hari kemudian (Rabu, 19/11), Imba menjalani pemeriksaan lagiDilanjutkan kembali pada Jumat (21/11)Setelah itu hingga sekarang KPK belum melakukan pemeriksaan lanjutan baik terhadap tersangka maupun para saksi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tonggak Kebangkitan Pendidikan Sumbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler