"Setelah menjalani penahanan selama 20 hari, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Manado sebesar 48 miliar ini akan diperpanjang lagi masa tahanannya selama 40 hari," tegas Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
Perpanjangan masa tahanan ini menurut Johan, merupakan hal biasa
BACA JUGA: Melintas Perbatasan Indonesia-Papua Nugini lewat Pos Skouw Wutung (1)
Apalagi untuk kepentingan penyidikanBACA JUGA: RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
"40 hari itu tidak pakem kok, kalau sebelum 40 hari sudah selesai, berita acara perkaranya bisa dilimpahkan ke PengadilanDalam perpanjangan masa tahanan ini, Imba akan diperiksa kembali bersama para saksi
BACA JUGA: MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput
Ditanya kapan pemeriksaan saksi-saksi Johan hanya mengatakan dalam waktu dekat"Tadinya pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Manado pekan lalu, hanya saja rencana tersebut berubahSebab, tim penyidik masih mempelajari bukti-bukti yang ada termasuk pernyataan tersangka sebelum turun lagi ke Manado," tukasnya.Seperti diketahui Imba kali pertama diperiksa pada 10 NopemberKetiga kali diperiksa pada 14 Nopember, ketua DPD I Golkar Sulut ini akhirnya ditahan KPK dan dititipkan di Rutan Polres Jakarta UtaraLima hari kemudian (Rabu, 19/11), Imba menjalani pemeriksaan lagiDilanjutkan kembali pada Jumat (21/11)Setelah itu hingga sekarang KPK belum melakukan pemeriksaan lanjutan baik terhadap tersangka maupun para saksi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tonggak Kebangkitan Pendidikan Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi