jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial SA (24) di Desa Ranjeng, Kabupaten Serang. Pemuda itu ditangkap karena kedapatan menjual obat terlarang.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan SA ditangkap pada Rabu (18/5) sekitar pukul 22.10 WIB di dalam rumahnya.
BACA JUGA: Tampang Pengedar Obat-Obatan Terlarang, Anda Mungkin Tak Menyangka
Menurut Agus, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut SA kerap menjual obat-obatan terlarang.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian turun ke lapangan memantau pergerakan pelaku. Kemudian petugas langsung menggerebek rumah tersangka.
BACA JUGA: Patroli Siber Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat-obatan Terlarang
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bertransaksi,” ujar Agus dalam siaran persnya, Senin (23/5).
Agus mengatakan saat itu petugas Saresnarkoba Polresta Serang Kota langsung menggeledah kamar tersangka. Hasilnya, ratusan butir obat ilegal berhasil ditemukan.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang Ini
Petugas juga menyita ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dari tangan tersangka kami sita 164 butir pil Tramadol, 905 butir pil jenis Hexymer, dan satu HP android yang digunakan untuk bertransaksi,” kata Agus.
Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dijual kepada teman-temannya.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang dan akan terus kami dalami,” tegasnya.
Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polresta Serang Kota. Dia dijerat dengan Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukabumi Hampir Banjir Obat Terlarang, Terima Kasih, Pak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan