jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid MA menyoroti Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang mengibarkan bendera Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Jakarta, Senin (23/5).
Menurut dia, pengibaran bendera tersebut tidak mempertimbangkan aspek lokalitas HAM yang diterima secara konstisusi di Indonesia, yakni mementingkan aspek hukum, sosial budaya, dan agama.
BACA JUGA: HNW Desak Pemerintah dan DPR Segera Mengisi Kekosongan Hukum soal LGBT
“Tindakan tersebut patut dikecam. Meski dilakukan di wilayah Kedubes, mestinya mereka menghormati norma diplomatik untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia," tegas HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid dalam siaran persnya, Senin ini.
Dia menambahkan, Kedubes Inggris melakukan tindakan provokatif yang bisa memantik masalah.
Sebab, tindakan yang tidak mengindahkan aspek lokalitas HAM itu bisa disebut sebagai imperialisme hak asasi manusia (human rights imperialism) dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.
BACA JUGA: HNW Menilai Pemakaian Istilah Subsidi Haji dan Bantuan Sosial Tak Sesuai UU
"Dalam keterangan resmi Kedubes yang dipublikasikan justru bisa dinilai sebagai jenis imperialisme HAM dan mengabaikan aspek lokalitas HAM yang dianut di Indonesia,” ujarnya.
HNW mengatakan pengibaran bendera LGBT itu menimbulkan keresahan, polemik, dan penolakan dari masyarakat luas.
BACA JUGA: Soal Dugaan Perusahaan Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, HNW Bereaksi Keras
Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara berdaulat, dasar dan ideologi negara Pancasila dan UUD-nya menegaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara Parlemen dan Pemerintahnya sedang memproses RUU KUHP. Antara lain berisi tentang pemidanaan soal LGBT.
Selain itu, masyarakatnya terkenal relijius dengan merujuk kepada sila 1 dari Pancasila serta pasal 29 ayat 1 UUDNRI 1945,
Semua itu terbukti dengan penolakan dan kritik terbuka dari banyak warga maupun ormas islam seperti MUI, Muhammadiyah, NU Jawa Timur, Akademisi, juga beberapa fraksi di DPR RI seperti FPKS dan FPPP.
Bahkan, komisi I DPR RI mengkritik dan menyebut Dubes Inggris tidak menghormati etika berdiplomasi dan norma hukum yang diakui di Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga mengkritik dengan menyatakan bahwa Kedubes Inggris menimbulkan kegaduhan serta polemik," katanya.
Karena itu, lanjut dia, wajar bila Kemenlu memanggil Dubes Inggris, untuk sampaikan nota keberatan, dan tuntutan permintaan maaf agar tak diulangi pada waktu berikutnya.
Lebih lanjut, HNW mengingatkan satu peristiwa yang terjadi jauh sebelum pengibaran bendera LGBT di kedubesnya di wilayah hukum Indonesia, yaitu adanya argumen pemerintah Inggris di Pengadilan HAM Eropa dalam Kasus Al Skeini vs Inggris, beberapa tahun lalu.
Ketika itu, sikap Inggris tidak mengambil langkah serius menindak pasukannya yang membunuhi warga sipil di Irak.
Saat kasusnya dibawa ke pengadilan HAM Eropa, Inggris menolak konvensi HAM Eropa dengan dalih peristiwa itu terjadi di luar wilayah Eropa, yakni di Irak.
Inggris berkilah apabila tetap dipaksakan untuk diterapkan maka akan menimbulkan imperialisme HAM.
“Padahal larangan untuk tidak membunuh warga sipil secara semena-mena merupakan HAM yang bersifat universial yang disepakati seluruh negara di dunia,” ujarnya.
HNW mengatakan bahwa Kedubes Inggris memang mengakui ingin memahami konteks HAM lokal.
“Tetapi tindakannya mengibarkan bendera LGBT sekalipun hanya sehari, dengan penjelasan resmi tertulis dan terpublikasi seperti itu, justru menunjukan bahwa tidak menghormati aspek HAM lokal yang dianut Indonesia," imbuhnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mempertanyakan sikap Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera komunitas LGBT padahal bukan bendera negara.
“Kalau bendera komunitas seperti LGBT yang bermasalah bisa ditolerir, apakah Inggris yang pernah menerima tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) nantinya juga akan dibiarkan mengibarkan bendera OPM dengan dalih HAM, sebagaimana mereka kibarkan bendera LGBT itu?" katanya.
Maka wajar, kata HNW, bila banyak pihak yang mengkritik dan mengkoreksi provokatif, tidak menghormati norma diplomatik, dan tidak bersahabat dari kedubes Inggris itu.
“Inilah pentingnya agar Dubes Inggris bersikap bijak dan tidak gegabah. Karena juga tidak semua komunitas masyarakat di Inggris menyetujui LGBT,” tambahnya.
HNW menilai sangat penting agar Dubes Inggris dan Dubes negara-negara asing lainnya menjaga hubungan diplomatik yang baik dengan Indonesia.
Antara lain menghormati kekhasan Indonesia, termasuk soal HAM, dengan tidak mengintervensi apalagi yang mengakibatkan terjadinya provokasi seperti pengibaran bendera LGBT.
“Kedubes Inggris mestinya menjaga dan meningkatkan harmoni hubungan yang baik dengan Indonesia, bukan malah melakukan hal yang sebaliknya” pungkas HNW. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Ajak Masyarakat Konsisten Jalankan Konstitusi, Tolak Wacana Presiden 3 Periode
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian