Berbicara pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, PK atas perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 September lalu
BACA JUGA: Hendarman Usul Gaji Jaksa Dinaikkan
Menurut Hendarman, demi kepastian hukum Kejaksaa tetap mengajukan PK atas perkara yang pada putusan kasasi di MA yang memutus bebas Djoko Tjandra pada Juni 2001."Untuk kepastian hukum atas perkara itu, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan kembali yaitu perkara atas nama Djoko Tjandra pada 3 september 2008 di PN Selatan," ujar Hendarman.
Lebih lanjut dikatakan, Djoko Tjandra melalui penasehat hukum memang menawarkan diri untuk mengembalikan uang sebanyak Rp 546.466.166.369
BACA JUGA: BLBI Susut karena Beda Persepsi
Namun menurut Bank Permata, dana itu tak dapat dieksekusi," ungkap Hendarma.Terakit perkara tersebut, Kejkgung juga mengajjuka PK utuk perkara atas nama mantan Guberbur Bank Indonesia Syahril Sabirin
Seperti diketahui, MA pada Juni 2001 memenangkan Djoko Tjandra dalam perkara cessie Bank Bali
BACA JUGA: Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
MA pada putusannyamembebaskan Djoko dari dakwaan atas keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.Selain itu, MA memeritahkan Kejagung mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp546 miliar yang tersimpan di Bank Permata kepada Djoko dan PT Era Giat Prima.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
Redaktur : Tim Redaksi