Kejagung Ancam Balik Romli A

Jumat, 28 Agustus 2009 – 20:06 WIB

JAKARTA -- Hati-hati bila membuat pengaduan tindak kejahatanItu pesan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada Romli Atmasasmita yang mengadukan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya, Kamis (27/8)

BACA JUGA: Kasus Baru Tommy Soeharto Masih Rahasia

Terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu lapor ke polisi terkait dokumen yang dijadikan barang bukti oleh jaksa
Romli mengaku sejak penyidikan tidak pernah ditunjukkan dokumen asli surat perjanjian antara Direktorat Jenderal AHU dengan Koperasi Pengayoman terkait pembagian biaya akses.

Menanggapi langkah itu, Marwan mengatakan, pihaknya sudah melalukan pengecekan dokumen perjanjian dimaksud

BACA JUGA: Deplu Pastikan Timor Leste Bebaskan Sekcam Kobalima

Dikatakan, dokumen yang digunakan penyidik memang hanya berupa foto copian saja
Tapi, surat yang hanya foto copian itu sudah diakui sejumlah saksi bahwa memang benar ada surat perjanjian itu

BACA JUGA: Suap Dominasi Perkara Korupsi di KPK

"Dengan demikian, surat itu sudah punya kekuatan sebagai alat bukti," tegasnya kepada wartawan usai shalat Jumat di Kejagung, Jumat (28/8).

Dikatakan Marwan, surat yang hanya foto copian yang didapatkan tim Kejagung saat melakukan penggeledahan di Depkum-HAM itu juga tidak berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dokumen-dokumen lain"Jaksa yang menangani bekerja tidak sepotong-sepotong, tapi secara komprehensif," tandasnya

Dia menyatakan, adalah hak Romli untuk tidak mengakui keberadaan surat ituHak Romli juga untuk mengadukan ke penyidik kepolisian"Tapi apabila lapor ke polisi, bisa balik ke dia kalau ternyata pengaduannya itu tidak benarDia bisa diancam pasal 220 KUHPJadi hati-hati, waspadaJangan membuat alibi tapi malah menjadi bumerang," ucap MarwanPasal 220 KUHP mengatur tentang pengaduan palsu.

Romli pada Kamis (27/8) mendatangi Polda Metro JayaDia melaporkan jaksaDia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehari sebelumnya, yang menuntut 5 tahun penjaraRomli juga dituntut membayar uang denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 1,3 miliarRomli mengadu karena selama pemeriksaan, dirinya tidak pernah diperlihatkan dokumen asli(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arab Saudi Tolak Kouta Haji Tambahan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler