Kejagung Bakal Pecat Jaksa Subri

Minggu, 15 Desember 2013 – 18:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tegas atas tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga penegak hukum yang dipimpin Basrief Arief itu memberhentikan sementara Subri.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan (Subri) akan diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Ajat Sudrajat dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (15/12).

BACA JUGA: Seluruh Penghuni Lapas Palopo Sudah di Blok Masing-masing

Ajat menyatakan, lantaran diberhentikan sementara maka Subri tidak lagi menerima gaji. "Gaji tidak dibayarkan," ujarnya.

Ajat menambahkan, Subri akan diberhentikan secara tetap setelah ada keputusan dari pengadilan terkait perkara yang menjeratnya. "Nanti akan diberhentikan tetap dengan tidak hormat ketika ada putusan tetap dari hakim," katanya.

BACA JUGA: Menkum HAM Beber Penyebab Rusuh Lapas Palopo

Seperti diketahui, KPK menetapkan Subri dan seorang swasta bernama Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa Subri oleh KPK

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Subri Ditangkap di Senggigi Bersama Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler