Kejagung Bakal Tangkap Perampok JORR

Kamis, 22 Desember 2011 – 07:52 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya akan mem-back up penuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) dari pihak swasta yang ingin mengambil alihWakil Jaksa Agung Darmono menegaskan jika ada pihak yang ingin kembali merampok negara seperti diungkap Menteri BUMN Dahlan Iskan, pihaknya akan langsung menangkap.

"Siapa yang mau merampok? Kalau ada yang mau merampok, langsung akan kami tangkap," tegas Darmono saat ditemui di Kejagung kemarin (21/12)

BACA JUGA: Penipu PNS Cokot Anas dan Nazar

Dia menambahkan, kasus sengketa antara pihak swasta dan PT Jasa Marga dalam pengelolaan JORR sejatinya sudah rampung pasca putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Darmono, MA sudah dengan tegas menyatakan bahwa JORR berada di bawah kendali Jasa Marga
Karena itu, persoalan sengketa pengelolaan sejatinya sudah rampung

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Desak SBY Tinjau Papua

Kecuali jika dalam tahap eksekusi putusan masih ada pihak-pihak yang tidak puas
"MA menyatakan bahwa pengelolaan JORR itu sepenuhnya ada di tangan Jasa Marga

BACA JUGA: Terulang Terus jika Tak Dihukum Mati

Itu sudah selesai semuanya," tegasnya.

Bahkan, kata Darmono, sejumlah pihak terkait sudah pernah berkumpul untuk membicarakannya bersama-samaDi antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Jasa Marga, dan PT Hutama KaryaKarena itu, sudah tidak relevan lagi jika ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkannya.

Darmono mengaku belum tahu, apa yang dimaksud Dahlan dengan pihak-pihak yang ingin mengambil alih JORRJuga, dengan cara apa pihak-pihak tersebut ingin merampok jalan tol dengan omzet Rp 1 miliar per hari itu"Mungkin setelah bertemu (Dahlan, Red.) akan lebih jelas persoalannya," katanya.

Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) mengakui, Djoko Ramiadji pernah tersangkut kasus korupsi dalam pembangunan tol JORRTapi, kasus tersebut sudah dipetieskan Kejagung ketika jaksa agung dijabat M.ARahmanDarmono tidak yakin jika kasus tersebut ada hubungannya dengan upaya pengambilalihan JORR.

Kemungkinan, kata Darmono, masih ada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan MAApalagi saat itu Jasa Marga harus membayar utang sebesar Rp 500 miliar kepada konsorsium pembangunan jalan tolNah, kemungkinan mereka ingin masuk dari proses pelunasan utang yang dianggap tidak benar

"Jalan JORR itu kan tidak  dibangun langsung oleh pemerintahTapi oleh sebuah konsorsiumNah perkaranya sudah selesaiHanya saja pelaksanaan terhadap barang buktinya saja yang mungkin masih belum dituntaskanItu mungkin, makanya muncul kayak begini," katanya.

Darmono berharap Kejagung dan Kementerian BUMN segera saling bertemuItu agar pihaknya bisa segera mengetahui duduk persoalan sebenarnya dan merumuskan langkah-langkah melindungi aset-aset negara"Kami akan bantu sepenuhnya," tegasnya.

Di bagian lain, pengacara yang mendampingi Djoko Ramiaji dalam kasus korupsi pembangunan JORR, Denny Kailimang, mengaku tidak tahu menahu upaya Djoko tersebutDenny mengaku sudah lost contact dengan kliennya setelah Jaksa Agung M.ARahman menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 11 Juni 2003.

"Kasus itu sudah selesai lahSaya malah sudah lupa bagaimana perkaranyaSaya tidak tahu apa-apaKalau sekarang Djoko mau ambil alih lagi JORR, itu urusan lainKan sah-sah saja kalau dia mauItu hak dia dan nggak ada hubungannya sama kasus yang dulu," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Tanjung Gusta Libatkan Orang Kuat di Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler