Kejagung Belum Terima Permohonan Grasi

Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba

Kamis, 26 Juni 2008 – 11:45 WIB

JAKARTA - Eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba dipastikan bisa ditunda jika keduanya mengajukan grasiNamun, Kejaksaan Agung belum menerima mati dari kedua terpidana mati asal nigeria itu.
  "Kalau (permohonan) grasi sudah diterima, dapat menunda eksekusi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di sela raker dengan Komisi III DPR, kemarin.
  Ritonga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan persiapan eksekusi

BACA JUGA: Jaksa Agung Akan Pecat 11 Jaksa Nakal

Hal itu dilakukan dengan koordinasi antara jaksa-jaksa dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Tangerang
"Sekarang masih proses," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
  Seperti yang diberitakan, dua terpidana mati  Samuel Iwuchukwu Okoye, 38, dan Hansen Anthony Nwaolisa, 39 mengajukan grasi

BACA JUGA: Hidayat Kembalikan Separo Angpao ke KPK

Grasi itu mereka ajukan setelah mendapatkan kabar bahwa mereka akan dieksekusi pada pekan ini juga.
  Selain mengajukan grasi, keduanya ingin bertemu duta besar (Dubes) Negeria di Indonesia, keluarganya, serta penasihat hukumnya
Permohonan mereka dituangkan dalam surat dan dikirimkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Tangerang (tempat mereka menjalani pemeriksaan) melalui kepala Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
  Kedua terpidana mati ini juga merupakan pemicu terjadinya kerusuhan yang terjadi di Nusakambangan Senin lalu

BACA JUGA: BIN Sebut Demo Ditunggangi FY

Kerusuhan tersebut mengakibatkan kebakaran di ruang besuk sekitar perkantoran di bagian depan lapas dan mengakibatkan hangusnya arsip-arsip di penjara berstandar keamanan internasional itu.
  Kaca-kaca di ruang besuk yang dilengkapi peralatan telepon untuk komunikasi antara pembesuk dan napi pun ikut pecah berantakanSelain itu, sejumlah peralatan perkantoran ikut rusak.
  Menanggapi hal itu, Ritonga membantah jika rusuh yang sempat di lapas Pasir Putih Nusakambangan terjadi karena tidak ada pemberitahuan tentang rencana eksekusi itu"Sudah diberitahukanLagian tidak ada apa-apa, hanya lari-lari," kelakarnya(fal/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler