JAKARTA - Eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba dipastikan bisa ditunda jika keduanya mengajukan grasiNamun, Kejaksaan Agung belum menerima mati dari kedua terpidana mati asal nigeria itu.
"Kalau (permohonan) grasi sudah diterima, dapat menunda eksekusi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di sela raker dengan Komisi III DPR, kemarin.
Ritonga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan persiapan eksekusi
BACA JUGA: Jaksa Agung Akan Pecat 11 Jaksa Nakal
Hal itu dilakukan dengan koordinasi antara jaksa-jaksa dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri TangerangSeperti yang diberitakan, dua terpidana mati Samuel Iwuchukwu Okoye, 38, dan Hansen Anthony Nwaolisa, 39 mengajukan grasi
BACA JUGA: Hidayat Kembalikan Separo Angpao ke KPK
Grasi itu mereka ajukan setelah mendapatkan kabar bahwa mereka akan dieksekusi pada pekan ini juga.Selain mengajukan grasi, keduanya ingin bertemu duta besar (Dubes) Negeria di Indonesia, keluarganya, serta penasihat hukumnya
Kedua terpidana mati ini juga merupakan pemicu terjadinya kerusuhan yang terjadi di Nusakambangan Senin lalu
BACA JUGA: BIN Sebut Demo Ditunggangi FY
Kerusuhan tersebut mengakibatkan kebakaran di ruang besuk sekitar perkantoran di bagian depan lapas dan mengakibatkan hangusnya arsip-arsip di penjara berstandar keamanan internasional itu.Kaca-kaca di ruang besuk yang dilengkapi peralatan telepon untuk komunikasi antara pembesuk dan napi pun ikut pecah berantakanSelain itu, sejumlah peralatan perkantoran ikut rusak.
Menanggapi hal itu, Ritonga membantah jika rusuh yang sempat di lapas Pasir Putih Nusakambangan terjadi karena tidak ada pemberitahuan tentang rencana eksekusi itu"Sudah diberitahukanLagian tidak ada apa-apa, hanya lari-lari," kelakarnya(fal/bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 8 Bulan, Iyek Bebas Bulan Depan
Redaktur : Tim Redaksi