Kejagung Belum Terima SPDP Cirus

Jumat, 05 November 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama jaksa Cirus Sinaga, dari Bareskrim Mabes Polri, atas kasus dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus TambunanKejagung juga disebut takkan mengeluarkan surat izin pemeriksaan Cirus pada kepolisian, sebab yang melapor adalah kejaksaan sendiri.

"Sekarang ini, yang menyerahkan (hasil pemeriksaan terbitnya rentut ganda) kita sendiri

BACA JUGA: Mantan Kadishut Riau Diganjar 5 Tahun Pidana

Makanya kita serahkan ke kepolisian," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11).

Cirus dan mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dari hasil penyelidikan Jaksa Agung Pengawasan (JAM Was), diduga telah merekayasa rentut Gayus untuk perkara penggelapan
Di mana dalam tuntutan awal, Gayus dihukum setahun penjara, tapi kemudian muncul rentut baru dengan lama tuntutan setahun percobaan

BACA JUGA: Refly Gandeng Adnan Buyung dan Bambang Harymurti

Untuk mengubah rentut tersebut, Gayus lalu diminta uang hingga Rp 500 juta oleh Haposan
Versi Gayus, uang itu menurut Haposan akan dibagi-bagikan kepad aparat hukum.

Sementara itu, JAM Was Marwan Effendi menegaskan, pihaknya akan siap membantu penyidik, termasuk menyerahkan berkas hasil pemeriksaan pihaknya kepada kepolisian

BACA JUGA: Formappi: Ini Periode DPR Terheboh

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Sardjito Butuh Ventilator dan Obat Luka Bakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler