Mantan Kadishut Riau Diganjar 5 Tahun Pidana

Negara Rugi Rp 889 Miliar, Hanya Bayar Pengganti Rp 1,5 miliar

Jumat, 05 November 2010 – 19:19 WIB

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Asral Rachman dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan

Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, menyatakan bahwa Asral Racman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau periode 2002-2005.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asral Rahman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan

BACA JUGA: Refly Gandeng Adnan Buyung dan Bambang Harymurti

Terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus peneribitan izin IUPHHK-HT di provinsi Riau," kata Nani Indrawati saat membacakan vonis atas Asral Rachman di Pegadilan Tipikor, Jumat (5/11).

Selain itu, majlis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dikurangi hasil kejahatan yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp600 juta
"Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang

BACA JUGA: Formappi: Ini Periode DPR Terheboh

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," ucap Nani.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, JPU menuntut Asral dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1, 5 miliar yang dikurangi hasil kejahatan yang telah disita KPK sebesar Rp600 juta

BACA JUGA: RS Sardjito Butuh Ventilator dan Obat Luka Bakar

Sedangkan Vonis yang dijatuhkan adalah lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dikurangi hasil kejahaan yang disita KPK.

Menurut JPU, dalam kasus ini Asral dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain karena telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan dengan bermodal IUPHHK-HTAkibatnya, negara  mengalami kerugian sebesar Rp 889,2 miliar.

Usai mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk berpikir-pikir"Karena kami diberikan kesmpatan, biarlah kami berpikir-pikir selama tujuh hari," ujar Asral singkat.(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Beli Sapi Pengungsi Merapi dari APBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler