JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Asral Rachman dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan
Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, menyatakan bahwa Asral Racman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam penerbitan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau periode 2002-2005.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asral Rahman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan
BACA JUGA: Refly Gandeng Adnan Buyung dan Bambang Harymurti
Terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus peneribitan izin IUPHHK-HT di provinsi Riau," kata Nani Indrawati saat membacakan vonis atas Asral Rachman di Pegadilan Tipikor, Jumat (5/11).Selain itu, majlis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dikurangi hasil kejahatan yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp600 juta
BACA JUGA: Formappi: Ini Periode DPR Terheboh
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," ucap Nani.Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: RS Sardjito Butuh Ventilator dan Obat Luka Bakar
Sedangkan Vonis yang dijatuhkan adalah lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dikurangi hasil kejahaan yang disita KPK.Menurut JPU, dalam kasus ini Asral dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain karena telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan dengan bermodal IUPHHK-HTAkibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 889,2 miliar.
Usai mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan untuk berpikir-pikir"Karena kami diberikan kesmpatan, biarlah kami berpikir-pikir selama tujuh hari," ujar Asral singkat.(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Beli Sapi Pengungsi Merapi dari APBN
Redaktur : Tim Redaksi