Kejagung Bidik Korupsi di Kementrian Perdagangan

Dugaan Penyelewengan Dana Kunjungan ke Luar Negeri

Rabu, 03 November 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus korupsi di Kementrian PerdaganganPenyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya kasus korupsi pada pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri pada Direktorat Perdagangan Internasional di Kementerian Perdagangan

BACA JUGA: Tersangka Kasus Mobil Bodong di Batam Bertambah Lagi



Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, penyelidikan dugaan kasus korupsi yang berlangsung tahun anggaran  2007, 2008, 2009 itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada sejak Jumat (29/10) lalu
Adapun perintah penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Direktur Penyiidkan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) No Prin-145/F.2/Fd.1/10/2010 tanggal 29 Oktober

BACA JUGA: MK Digoyang Suap, Mahfud Langsung Limbung



Lebih lanjut Babul menyebut modus korupsi yang dilakukan para pelaku.  "Indikasi korupsinya kita duga dari kelebihan pembayaran uang harian atau lungsum untuk tiap surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," ujar Babul Khoir di kantornya, Selasa (2/11)

Namun demikian mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini juga mengatakan, meski statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan namun kejaksaan masih belum mengantongi tersangkanya


Selain itu, kata Babul angka kerugian negaranya juga masih dihitung

BACA JUGA: Masih Sabar Menunggu Refly Bekerja

Namun seiring dengan berlangsungnya penyidikan, kata Babul, angka kerugian negaranya pasti diketahui(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Muko-Muko Belum Miliki Lapas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler