JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus korupsi di Kementrian PerdaganganPenyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya kasus korupsi pada pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri pada Direktorat Perdagangan Internasional di Kementerian Perdagangan
BACA JUGA: Tersangka Kasus Mobil Bodong di Batam Bertambah Lagi
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap, penyelidikan dugaan kasus korupsi yang berlangsung tahun anggaran 2007, 2008, 2009 itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada sejak Jumat (29/10) lalu
BACA JUGA: MK Digoyang Suap, Mahfud Langsung Limbung
Lebih lanjut Babul menyebut modus korupsi yang dilakukan para pelaku. "Indikasi korupsinya kita duga dari kelebihan pembayaran uang harian atau lungsum untuk tiap surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," ujar Babul Khoir di kantornya, Selasa (2/11)
Namun demikian mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini juga mengatakan, meski statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan namun kejaksaan masih belum mengantongi tersangkanya
Selain itu, kata Babul angka kerugian negaranya juga masih dihitung
BACA JUGA: Masih Sabar Menunggu Refly Bekerja
Namun seiring dengan berlangsungnya penyidikan, kata Babul, angka kerugian negaranya pasti diketahui(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Muko-Muko Belum Miliki Lapas
Redaktur : Tim Redaksi