Kejagung Buru 6 Terpidana Mati

Selasa, 16 November 2010 – 19:39 WIB

JAKARTA -  Kejaksaan Agung terus melakukanperburuan terhadap enam terpidana mati yang kabur dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Enam terpidana mati itu adalah bagian dari 116 terpidana mati yang hingga kini masih menunggu proses eksekusi

BACA JUGA: Gayus Keluyuran, 3 Instansi Bahas Fungsi Rutan



Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa (16/11), menyebutkan, terpidana mati yang kabur tersebut sebagian besar terjadi di Sumatera
Dirincikan, dua napi kabur dari di Lapas Riau atas nama Imran Sinaga dan Rambe Hadipah Paulis Purba

BACA JUGA: Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan

Khusus Rambe, lanjut Babul, sebenarnya tengah mengajukan permohonan grasi ke Presiden


Dua terpidana lagi yang kabur adalah Taroni Hia alias Roni serta Irwan Sadawa Hia alias Irwan

BACA JUGA: DPR Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Keduanya kabur dari Lapas Padang saat dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Adapun dua tersangka lain adalah Jufri bin H Muhammad Dahri, terpidana mati asal Lapas Maros serta Taroni Hia alias Roni"Bersama kepolisian, kami terus berusaha agar mereka ditemukan lagi," ucap Babul

Mayoritas para terpidana mati yang ada saat ini karena terjerat kasus kejahatan narkotika dan psikotropikaJumlahnya mencapai 58 orang, disusul kemudian pembunuhan dengan jumlah perkara 55 orangSisanya, tambah Babul, adalah dua terpidana kasus terorisme dan seorang terpidana mati karena kasus pembunuhan

Dijelaskan pula, sebenarnya awalnya ada 116 terpidana matiTapi setelah sejumlah terpidana melakukan berbagai upaya hukum, ada enam terpidana yang hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup

Seorang napi lainnya hukumannya diringankan menjadi hukuman penjara 12 tahun, dan 3 napi lainnya meninggal dunia"Setelah dikurangi yang kabur, meninggal dan yang hukumannya dikurangi, kita saat ini tengah memproses 100 terpidana mati," ungkap Babul(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler