JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukanperburuan terhadap enam terpidana mati yang kabur dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Enam terpidana mati itu adalah bagian dari 116 terpidana mati yang hingga kini masih menunggu proses eksekusi
BACA JUGA: Gayus Keluyuran, 3 Instansi Bahas Fungsi Rutan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa (16/11), menyebutkan, terpidana mati yang kabur tersebut sebagian besar terjadi di Sumatera
BACA JUGA: Penjualan Saham KS Digugat ke Pengadilan
Khusus Rambe, lanjut Babul, sebenarnya tengah mengajukan permohonan grasi ke PresidenDua terpidana lagi yang kabur adalah Taroni Hia alias Roni serta Irwan Sadawa Hia alias Irwan
BACA JUGA: DPR Segera Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Keduanya kabur dari Lapas Padang saat dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.Adapun dua tersangka lain adalah Jufri bin H Muhammad Dahri, terpidana mati asal Lapas Maros serta Taroni Hia alias Roni"Bersama kepolisian, kami terus berusaha agar mereka ditemukan lagi," ucap Babul
Mayoritas para terpidana mati yang ada saat ini karena terjerat kasus kejahatan narkotika dan psikotropikaJumlahnya mencapai 58 orang, disusul kemudian pembunuhan dengan jumlah perkara 55 orangSisanya, tambah Babul, adalah dua terpidana kasus terorisme dan seorang terpidana mati karena kasus pembunuhan
Dijelaskan pula, sebenarnya awalnya ada 116 terpidana matiTapi setelah sejumlah terpidana melakukan berbagai upaya hukum, ada enam terpidana yang hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup
Seorang napi lainnya hukumannya diringankan menjadi hukuman penjara 12 tahun, dan 3 napi lainnya meninggal dunia"Setelah dikurangi yang kabur, meninggal dan yang hukumannya dikurangi, kita saat ini tengah memproses 100 terpidana mati," ungkap Babul(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi