Kejagung Dinilai Tak Serius Soal HAM

Senin, 21 November 2011 – 17:49 WIB

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dituding tak serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat seperti tragedi Trisakti, Semanggi I, dan IIBuktinya, tragedi yang menjadi pemicu gerakan reformasi tersebut sampai sekarang tak jelas pengungkapannya.

Sudah 9 tahun, berkas penyelidikan yang dilakukan kejaksaan atas dasar temuan Komnas HAM itu, masih saja bolak-bolak minta dilengkapi

BACA JUGA: KPK Didesak Segera Jerat Waketum Demokrat

Hal ini mencuat saat dilakukan pertemuan antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), keluarga korban Semanggi I, dan mahasiswa Universitas Atmajaya di ruang rapat Puspenkum, Kejagung, Senin (21/11).

"Selalu alasannya berkas tak bisa naik penyidikan karena nggak ada pengadilan HAM, padahal bisa aja tanpa pengadilan HAM," kata Wakil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indri Fernida Alpasony


Menurut Indri, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan hasil penyelidikan Komnas HAM bisa segera dinaikan menjadi penyidikan oleh kejaksaan

BACA JUGA: KTT ASEAN Untungkan Indonesia

Sementara, lanjut Indri, kejaksaan tetap berpedoman pada aturan lama bahwa penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya di tangah kejaksaan.

Tak heran, saat pertemuan berlangsung, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad bersikukuh hasil penyelidikan Komnas HAM atas 3 tragedi kemanusian itu belum lengkap
Kejaksaan menilai harus ada penambahan alat bukti misalnya yang didapat lewat penyitaan.

"Dan ini (penyitaan) bisa dilakukan jika ada izin dari pengadilan HAM ad hoc

BACA JUGA: Kemenkes Gelontorkan Rp1,53 Triliun

Sementara sampai sekarang pengadilannya pun nggak ada," jawab Noor

Sebaliknya, Indri bersama Sumiarsih (ibunda BR Norma Irmawan, korban Semanggi I tahun 1998), menilai pengadilan  ad hoc HAM tak diperlukan sebab mengacu pada putusan MK tadi, untuk pulau Jawa pengadilan HAM di pusatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Bila berkas ham berat Komnas HAM terus digantung tanpa kepastian seperti sekarang, Indri mengkhawatirkan pemberian kepastian hukum yang dijanjikan DPR dan Presiden takkan pernah terwujudKarena pembicaraan tak menghasilkan  titik temu, Noor menjanjikan akan menggelar pertemuan lanjutan pada 14 Desember 2011"Sebab kita ini pejabat baru, dan perlu mengumpulkan informasi lebih lanjut," kata Noor(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY-MA Siapkan Sanksi 3 Hakim Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler