JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dituding tak serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat seperti tragedi Trisakti, Semanggi I, dan IIBuktinya, tragedi yang menjadi pemicu gerakan reformasi tersebut sampai sekarang tak jelas pengungkapannya.
Sudah 9 tahun, berkas penyelidikan yang dilakukan kejaksaan atas dasar temuan Komnas HAM itu, masih saja bolak-bolak minta dilengkapi
BACA JUGA: KPK Didesak Segera Jerat Waketum Demokrat
Hal ini mencuat saat dilakukan pertemuan antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), keluarga korban Semanggi I, dan mahasiswa Universitas Atmajaya di ruang rapat Puspenkum, Kejagung, Senin (21/11)."Selalu alasannya berkas tak bisa naik penyidikan karena nggak ada pengadilan HAM, padahal bisa aja tanpa pengadilan HAM," kata Wakil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indri Fernida Alpasony
Menurut Indri, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan hasil penyelidikan Komnas HAM bisa segera dinaikan menjadi penyidikan oleh kejaksaan
BACA JUGA: KTT ASEAN Untungkan Indonesia
Sementara, lanjut Indri, kejaksaan tetap berpedoman pada aturan lama bahwa penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya di tangah kejaksaan.Tak heran, saat pertemuan berlangsung, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad bersikukuh hasil penyelidikan Komnas HAM atas 3 tragedi kemanusian itu belum lengkap
"Dan ini (penyitaan) bisa dilakukan jika ada izin dari pengadilan HAM ad hoc
BACA JUGA: Kemenkes Gelontorkan Rp1,53 Triliun
Sementara sampai sekarang pengadilannya pun nggak ada," jawab NoorSebaliknya, Indri bersama Sumiarsih (ibunda BR Norma Irmawan, korban Semanggi I tahun 1998), menilai pengadilan ad hoc HAM tak diperlukan sebab mengacu pada putusan MK tadi, untuk pulau Jawa pengadilan HAM di pusatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bila berkas ham berat Komnas HAM terus digantung tanpa kepastian seperti sekarang, Indri mengkhawatirkan pemberian kepastian hukum yang dijanjikan DPR dan Presiden takkan pernah terwujudKarena pembicaraan tak menghasilkan titik temu, Noor menjanjikan akan menggelar pertemuan lanjutan pada 14 Desember 2011"Sebab kita ini pejabat baru, dan perlu mengumpulkan informasi lebih lanjut," kata Noor(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY-MA Siapkan Sanksi 3 Hakim Nakal
Redaktur : Tim Redaksi