PKS: Tipe Retoris dan Politis Tak Pantas Pimpin KPK

Jumat, 18 November 2011 – 16:32 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari PartaiKeadilan Sejahtera (PK), Aboebakar Al Habsy mengatakan para kandidat dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertipe retoris dan politis tidak pantas jadi pimpinan KPK di masa datang.

"KPK tidak butuh tipe kepemimpinan yang retoris dan politisTerkait akan berlangsungnya uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di DPR, maka kita berkewajiban untuk memastikan bahwa profil Pimpinan KPK maupun penegak hukum lainnya memiliki integritas tinggi dalam memberantas korupsi," tegas Aboebakar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut Aboebakar, pentingnya kepemimpinan non-retoris dan non-politis di KPK mengingat begitu tingginya harapan publik Indonesia terhadap pimpinan KPK yang baru agar membersihkan negeri ini dari para koruptor.

Karena itu kata Aboebakar, kepemimpinan KPK merupakan faktor penting dalam memenuhi harapan masyarakat, termasuk capaian kinerja dalam pemberantasan korupsi.

"Faktor kualitas kepemimpinan akan berpengaruh besar terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia

BACA JUGA: Empat Daerah Kelebihan Pegawai

Bila kepemimpinan tidak kuat akan berakibat pada rendahnya kinerja pemberantasan korupsi
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, KPK harus dikelola dengan pola kepemimpinan yang tepat," tegas Aboebakar di gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/11).

Pimpinan KPK yang baru lanjutnya, diharapkan memiliki konsentrasi penuh dalam menjalankan tugasnya dan jangan dipimpin oleh orang yang memiliki beban masa lalu, baik karena persoalan hukum maupun moral, tidak boleh juga dipimpin oleh profil yang cenderung retoris dan politis.

KPK merupakan lembaga yang dipimpin dengan sistem kolektif, karenanya pimpinan KPK harus mampu bekerja dalam tim, saling membantu dan bersinergi, bekerjasama dalan kepentingan pemberantasan korupsi.

"Harus dihindari profil one man show, karena besarnya kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini, maka pembentuk undang-undang melakukan kontrol melalui kepemimpinan kolektif," kata politisi PKS itu.

Menurut Aboebakar, harapan masyarakat untuk pemberantasan korupsi di negeri ini sangat besar sehingga melahirkan KPK

BACA JUGA: KPK Harus Proaktif Usut Jual Beli Pasal

Kelahiran KPK, imbuhnya, tak dapat dipungkiri bahwa itu didasari rasa kekecewaan publik terhadap kinerja polisi dan jaksa dalam menangani persoalan korupsi.

"Kita tidak boleh melupakan torehan sejarah tersebut, telah ada kesadaran bersama atas persoalan bangsa, kita telah terjaga dan membahu dalam pemberantasan korupsi," kata dia.

Harus diakui bahwa dalam perjalanannya KPK tidak semulus yang diharapkan
Diakui atau tidak, persoalan Antasari, Cicak Buaya, Deeponering hingga Nazarudin, cukup mengganggu keberadaan KPK, paling tidak persoalan-persoalan tersebut menurunkan kepercayaan publik atas kembaga ini.

"Sulit dipungkiri selama ini bahwa KPK memiliki kendala dalam bersinergi dengan lembaga penegak hukum yang lain, kasus Cicak Buaya merupakan salah satu contoh titik kulminasi persoalan tersebut," ungkapnya.

Selama ini lanjut dia, KPK juga terlihat belum maksimal menjalankan fungsi pencegahan, lembaga ini masih fokus menjalankan fungsi penindakan.

"Semakin meningkatnya jumlah kasus korupsi bukan merupakan sebuah prestasi pemberantasan dan korupsi, namun sebuah indikasi gagalnya peran fungsi pencegahan yang dilakukan," ujarnya dia.

Demikian pula fungsi supervisi dan komunikasi yang seharusnya dilakukan KPK secara efektif tapi belum dapat dilaksanakan secara maksimal.

"Para pimpinan KPK juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang handal, mampu menjalin hubungan baik dengan lembaga penegak hukum lain

BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun

Ini merupakan faktor penting dalam sinergi dan koordinasi pemberantasan korupsiBagaimanapun adanya, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK sendirian, diperlukan pembagian tugas dengan institusi lain seperti kejaksaan dan kepolisian dalam sebuah bingkai koordinasi," kata Aboebakar.

Selain itu, para pimpinan ini harus juga menguasai fungsi manajerial dengan baik, hal ini diperlukan untuk menjalankan fungsi supervisi.

"Banyaknya kasus korupsi yang memerlukan supervisi dari KPK harus dikelola baikHal ini diharapkan akan dapat mendorong kemampuan penyelesaian kasus korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan, sehingga akan mengembalikan kepercayaan masyatakat kepada dua lembaga ini," pungkas dia(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Diminta Tak Sembrono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler