Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC

Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA - Hingga Selasa (12/10) sore, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (BC)
 
Hanya saja, muncul wacana akan ada dua opsi menyikapi penolakan tersebut, meneruskan ke pengadilan atau deponering (pengenyampingan perkara untuk kepentingan umum)

BACA JUGA: Buyung: Buktikan di Pengadilan



"Salinan putusannya sampai sekarang belum diterima, jadi kita nggak bisa bersikap dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, Selasa (12/10).

Jika sudah menerima salinan putusan MA, lanjut mantan Wakajati Sumatera Utara ini, pihaknya  segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menyikapi polemik hukum yang kembali muncul sejak akhir pekan lalu itu.

Babul menegaskan, Kejagung dipastikan takkan mengeluarkan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kedua kali untuk perkara Bibit-Chandra
"Pilihannya cuma dua, dilimpahkan ke pengadilan atau deponering

BACA JUGA: Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru

Nanti kita pikirkan mana yang risikonya paling kecil
Akan kita pelajari betul-betul," tambahnya.

Plt Kejagung Darmono didesak mengeluakan deponering terkait kasus Bibit-Chandra

BACA JUGA: Todung Minta Selesaikan di Pengadilan

Menanggapi hal itu, Babul Khoril mengatakan, usulan itu akan dibahas dalam rapim, jika salinan putusan MK sudah diterima"Akan kita pelajari semua kemungkinan," ucapnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler