Hanya saja, muncul wacana akan ada dua opsi menyikapi penolakan tersebut, meneruskan ke pengadilan atau deponering (pengenyampingan perkara untuk kepentingan umum)
BACA JUGA: Buyung: Buktikan di Pengadilan
"Salinan putusannya sampai sekarang belum diterima, jadi kita nggak bisa bersikap dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, Selasa (12/10).
Jika sudah menerima salinan putusan MA, lanjut mantan Wakajati Sumatera Utara ini, pihaknya segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menyikapi polemik hukum yang kembali muncul sejak akhir pekan lalu itu.
Babul menegaskan, Kejagung dipastikan takkan mengeluarkan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kedua kali untuk perkara Bibit-Chandra
BACA JUGA: Alex Desak Jaksa Buat SKPP Baru
Nanti kita pikirkan mana yang risikonya paling kecilPlt Kejagung Darmono didesak mengeluakan deponering terkait kasus Bibit-Chandra
BACA JUGA: Todung Minta Selesaikan di Pengadilan
Menanggapi hal itu, Babul Khoril mengatakan, usulan itu akan dibahas dalam rapim, jika salinan putusan MK sudah diterima"Akan kita pelajari semua kemungkinan," ucapnya.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang
Redaktur : Tim Redaksi