Salah satu usul itu adalah menyapih lembaga peninjauan kembali (PK)
BACA JUGA: Laut Berbahaya Hingga Februari
Bila selama ini kasasi dan peninjauan kembali dilakukan hakim agung Mahkamah Agung, ke depan KPK mengusulkan dibentuknya lembaga peradilan khusus peninjauan kembali di bawah Mahkamah Agung’’Jadi, ada hakim agung khusus peninjauan kembali, bukan hakim agung organik MA
BACA JUGA: Billy Sindoro Semakin Terpojok
Dengan demikian, putusan kasus yang dimintakan peninjauan kembali akan lebih objektif,’’ ujar Antasari dalam diskusi bertema Pemberantasan Korupsi: Penegakan Hukum atau Pencitraan di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Senin (12/1)Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menilai kurang logis bila ada putusan kasasi yang bersifat inkracht atau mengikat bisa berubah ketika dimintakan peninjauan kembali
BACA JUGA: Kejagung Minta Bantuan Deplu
Padahal, tidak ada bukti baru yang sangat kuat untuk bisa mengubah hasil putusan’’Kasus-kasus seperti itu akan bisa dihindarkan bila ada lembaga peninjauan kembali yang (personalianya) terpisah dari hakim agung Mahkamah Agung,’’ katanya.KPK, kata Antasari, juga meminta agar komisi hukum DPR dan pemerintah menyempurnakan sejumlah pasal dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiDia mencontohkan, KPK saat ini menjadi sorotan karena dianggap tidak bersedia menangani satu kasus dengan kerugian negara puluhan hingga ratusan triliun
Padahal, KPK sulit menjangkau kasus tersebut karena Kejaksaan Agung lebih dulu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)’’KPK memang bisa menyupervisi, bahkan mengambil-alih kasus tersebutNamun, pertanyaannya, ketika Kejaksaan Agung sudah menerbitkan SP3, apakah KPK bisa langsung mengambil alih kasus dengan membuka SP3?’’
Dalam paparannya, Antasari sebelumnya menilai, pemberantasan korupsi sulit dituntaskan karena pemerintah dan DPR tidak mengubah kelemahan sistem yang rawan korupsiDia mencontohkan, setiap November-Desember, KPK menemui banyak kasus manipulasi berita acara proyek pemerintah di instansi pusat maupun daerahBerita acara proyek fiktif tersebut dibuat untuk mengakali sistem anggaran yang berakhir setiap pertengahan Desember.
Berdasar kajian KPK, praktik itu lazim dilakukan birokrat karena proyek yang rata-rata berjangka waktu delapan bulan rata-rata baru dilaksanakan pada September atau empat bulan sebelum batas akhir tahun anggaran’’Mengapa September baru dilaksanakan? Sebab, tendernya baru AgustusMengapa tender baru dilakukan Agustus? Sebab, pembahasan anggaran baru selesai JuliJadi, bagaimana melaksanakan proyek yang didanai delapan bulan dalam waktu empat bulan, tentu birokrat memilih manipulasi berita acara proyekUangnya ke mana setelah itu, wallahu a’lam,’’ ungkapnya.
Karena itu, Antasari mendesak agar pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan anggaran pada Oktober tahun sebelumnya, dilanjutkan dengan perencanaan proyek dan tenderDengan demikian, seluruh proyek bisa dilaksanakan mulai 2 Januari’’Menghadapi kasus seperti itu, KPK kerap bimbangMau ditangkap kok tidak memenuhi asas keadilan, tapi kalau dibiarkan kok ada potensi kebocoran keuangan negara,’’ ujarnya. (noe/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Buru Hengky Samuel Daud
Redaktur : Tim Redaksi