JAKARTA - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap rupanya membuat Jaksa Agung Basrief Arief kepincutDia berharap lembaga penegak hukum yang dia pimpin bisa memiliki kewenangan tersebut agar bisa lebih banyak menjerat tersangka korupsi.
"Itu menjadi menjadi harapan kami dalam rangka pembahasan RUU Intelijen," kata Basrief ketika ditemui di seminar Penyadapan dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusi di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, kemarin (19/9)
BACA JUGA: Miliaran Duit Pejabat Tersangkut Malinda
Basrief menjamin bahwa pihaknya akan menggunakan kewenangan tersebut sebaik-baiknya
BACA JUGA: Anas Disasar, Nazar Dicecar
Penyimpangan itu kan bergantung pada aparatur dalam penggunaan alat sadap itu," katanya.Basrief mengakui, penyadapan masih menjadi topik yang terus diperdebatkan
BACA JUGA: MK Pastikan Hanya Dua Kursi Haram di DPR
Belum lagi lembaga negara yang tak berwenang menyadap, tapi memiliki alat sadapKPK bahkan pernah dituding menyalahgunakan otoritas penyadapan ketika terungkap permintaan Antasari Azhar (ketua KPK saat itu) untuk menyadap Nasruddin Zulkarnaen.Kewenangan penyadapan oleh KPK juga sempat ditentang oleh Menteri Telekomunikasi dan Informatika Tifatul SembiringTifatul sempat hendak membuat aturan agar penyadapan harus seizin pengadilanTapi, aturan tersebut ditolak lantaran KPK bersikukuh bahwa penyadapan dilakukan dengan regulasi ketat
Basrief mengakui, penyadapan bias dianggap melanggar HAM dan konstitusiNamun, dia menilai penyadapan harus dilakukan untuk membela kepentingan yang lebih besar"Perlu adanya kesimbanganPerlindungan HAM tetap kita jaga, tapi mewujudkan kepastian hukum juga," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu(aga).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manufandu Akui Buka Tas Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi