JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya ada dua kasus dugaan kursi haram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Satu kursi haram milik kader Partai Gerindra, Mestariyani Hasbie dan satunya lagi milik politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani.
“Hanya dua kasus itu yang menyangkut MK, kasus kursi haram lainnya bukan urusan MK,” kata Ketua MK, Mahfud MD di kantornya, Senin (19/9).
Dikatakan Mahfud, kasus kursi milik Mestariyani yang sebelumnya bermasalah akibat ulah Andi Nurpati yang coba memasukkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan kini masih ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Sedangkan, kursi DPR milik Ahmad yang terkait sengketa pemilu legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I sudah selesai
BACA JUGA: Manufandu Akui Buka Tas Nazaruddin
Sebab hasil sidang MK menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut sebagai pemilik sah.Di luar itu lanjut Mahfud, persoalan menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pemilik otoritas penentu kursi parpol
BACA JUGA: Tak Selevel, Mahfud Tak Mau Duduk Satu Meja dengan Kapolri
Untuk kursi Mestariyani sudah kami halalkan ke pemilik sebenarnya,” pungkasnyaBACA JUGA: Kehadiran BPK di Rapat Banggar Dianggap tak Relevan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanja Pegawai Rendah Hanya di 3 Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi