MK Pastikan Hanya Dua Kursi Haram di DPR

Selasa, 20 September 2011 – 01:06 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya ada dua kasus dugaan kursi haram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Satu kursi haram milik kader Partai Gerindra, Mestariyani Hasbie dan satunya lagi milik politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani.

“Hanya dua kasus itu yang menyangkut MK, kasus kursi haram lainnya bukan urusan MK,” kata Ketua MK, Mahfud MD di kantornya, Senin (19/9).

Dikatakan Mahfud, kasus kursi milik Mestariyani yang sebelumnya bermasalah akibat ulah Andi Nurpati yang coba memasukkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan kini masih ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sedangkan, kursi DPR milik Ahmad yang terkait sengketa pemilu legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I sudah selesai

BACA JUGA: Manufandu Akui Buka Tas Nazaruddin

Sebab hasil sidang MK menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut sebagai pemilik sah.

Di luar itu lanjut Mahfud, persoalan menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pemilik otoritas penentu kursi parpol
“Untuk kursi Ahmad Yani, kasusya sudah di SP3 polisi

BACA JUGA: Tak Selevel, Mahfud Tak Mau Duduk Satu Meja dengan Kapolri

Untuk kursi Mestariyani sudah kami halalkan ke pemilik sebenarnya,” pungkasnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Kehadiran BPK di Rapat Banggar Dianggap tak Relevan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanja Pegawai Rendah Hanya di 3 Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler