"Kejagung sudah terbitkan izin resmi Jumat (4/6) sore lalu, terkait permohonan tindakan kepolisian untuk Cirus dan Poltak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didik Darmanto di Kejagung, Senin (7/6).
Dijelaskan, surat ini telah dikirimkan Senin (7/6) siang ke Mabes Polri untuk digunakan sebagaimana mestinya
BACA JUGA: Terbanyak di Kawasan Timur dan Sumatera
Surat ini sendiri merupakan balasan dari permohonan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa itu beberapa waktu lalu.Menariknya, Kejaksaan Agung tak langsung mengabulkan permintaan izin pemeriksaan kepada kedua jaksa yang mendapat sorotan luas tersebut
BACA JUGA: Hakim PN Tangerang Diminta Objektif
Sementara itu Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri, Kombespol Marwoto membenarkan sudah menerima surat izin pemeriksaan dari Kejagung tersebut
BACA JUGA: Pertama Kali, Kemendagri Dapat Opini WDP
"Ya, benar" ujarnya singkat saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Senin (7/6) sore.Sebagai informasi, Poltak Manulang dan Cyrus diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia kasus saat menagani kasus mafia pajak Gayus TambunanMereka kemudian diperiksa bersama tiga jaksa lainnyaKasus yang ditiupkan mantan Kabareskrim Komjen (POl) Susno Duadji ini belum juga diusut tuntasBahkan, Susno Duadji yang membongkar kasus tersebut lebih dulu dipenjara.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkum HAM akan Cuci Gudang di Papua
Redaktur : Tim Redaksi