’’Kan sudah disita dan dititipkan ke Depkum HAM
BACA JUGA: KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti
Jadi tidak masalah,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Selasa (6/1)Marwan mengungkapkan, setelah kejaksaan menyita peralatan sisminbakum pada 27 November 2008, penggunaannya menjadi kewenangan penyidik
BACA JUGA: ABK Bajak Kapal, Nakhoda Dibuang ke Laut
’’Mau dipakai atau dititipkan, itu urusan kami,’’ kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu.Seperti diberitakan (Jawa Pos, 6/1), PT SRD melalui kuasa hukumnya menyatakan menghentikan kegiatan operasional sisminbakum
BACA JUGA: Kodam Jaya Siaga Hadapi Banjir
Enam rekening mereka yang diblokir, yakni lima rekening di Bank Danamon dan satu di Bank BNI TebetKarena pemblokiran itu, PT SRD tidak mampu membayar biaya operasioanal dalam pengelolaan sisminbakum.Di bagian lain, tim penyidik yang diketuai Faried Haryanto kemarin kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksiKali ini giliran mantan Preskom PT SRD Gerard Yacobus yang dimintai keterangan’’Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yohanes Waworuntu (Dirut PT SRD, Red),’’ kata Marwan.
Selain Yacobus, tim penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Thio Memey, manajer keuangan PT SRDNamun, Memey tidak memenuhi panggilan tim penyidikRencananya, tim penyidik memeriksa Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT SRD, pada Kamis besok (8/1).
Apakah status Hartono akan berubah dari saksi menjadi tersangka? Marwan hanya menjawab diplomatis’’Nanti kita lihat dulu,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim ituDia juga hanya tersenyum saat ditanya apakah Hartono akan dikenakan upaya paksa jika mangkir dari panggilan penyidik.
Yang jelas, kejaksaan sangat membutuhkan keterangan HartonoSebab, menurut pengakuan Yohanes, dirinya menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan HartonoSebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunasHartono sendiri telah dicekal Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung
Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan lima tersangkaYakni, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu. (fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Kekurangan 38 Ribu Dokter
Redaktur : Tim Redaksi