Kejagung Jamin Tak Ganggu Notaris

Buntut Penyitaan Peralatan Sisminbakum

Rabu, 07 Januari 2009 – 01:37 WIB
JAKARTA – Mundurnya PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), dipastikan tidak mengganggu layanan notaris dalam pemberian status badan hukumKejaksaan Agung menegaskan, penggunaan peralatan milik PT SRD tidak menjadi persoalan.

’’Kan sudah disita dan dititipkan ke Depkum HAM

BACA JUGA: KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti

Jadi tidak masalah,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Selasa (6/1)
Menurut dia, telah terbentuk tim khusus yang bertugas mengambil alih pelayanan sisminbakum, yakni dari Depkum HAM dan Depkeu.

Marwan mengungkapkan, setelah kejaksaan menyita peralatan sisminbakum pada 27 November 2008, penggunaannya menjadi kewenangan penyidik

BACA JUGA: ABK Bajak Kapal, Nakhoda Dibuang ke Laut

’’Mau dipakai atau dititipkan, itu urusan kami,’’ kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

Seperti diberitakan (Jawa Pos, 6/1), PT SRD melalui kuasa hukumnya menyatakan menghentikan kegiatan operasional sisminbakum
Alasannya, selain peralatan telah disita, uang dan rekening milik PT SRD telah diblokir kejaksaan

BACA JUGA: Kodam Jaya Siaga Hadapi Banjir

Enam rekening mereka yang diblokir, yakni lima rekening di Bank Danamon dan satu di Bank BNI TebetKarena pemblokiran itu, PT SRD tidak mampu membayar biaya operasioanal dalam pengelolaan sisminbakum.

Di bagian lain, tim penyidik yang diketuai Faried Haryanto kemarin kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksiKali ini giliran mantan Preskom PT SRD Gerard Yacobus yang dimintai keterangan’’Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yohanes Waworuntu (Dirut PT SRD, Red),’’ kata Marwan.

Selain Yacobus, tim penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Thio Memey, manajer keuangan PT SRDNamun, Memey tidak memenuhi panggilan tim penyidikRencananya, tim penyidik memeriksa Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT SRD, pada Kamis besok (8/1).

Apakah status Hartono akan berubah dari saksi menjadi tersangka? Marwan hanya menjawab diplomatis’’Nanti kita lihat dulu,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim ituDia juga hanya tersenyum saat ditanya apakah Hartono akan dikenakan upaya paksa jika mangkir dari panggilan penyidik.

Yang jelas, kejaksaan sangat membutuhkan keterangan HartonoSebab, menurut pengakuan Yohanes, dirinya menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan HartonoSebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunasHartono sendiri telah dicekal Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung

Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan lima tersangkaYakni, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu. (fal/agm)     

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Kekurangan 38 Ribu Dokter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler