Itu terungkap dari langkah JPU untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Patinasarani itu ke pengadilan tinggi (PT)
BACA JUGA: ABK Bajak Kapal, Nakhoda Dibuang ke Laut
”Kami akan menagih uang pengganti itu dengan banding,” jelas Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di gedung KPK, Selasa (6/1).KPK berharap hakim tinggi memberikan putusan yang mengabulkan permintaan uang pengganti senilai Rp 2,95 miliar sesuai tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor kepada suami pedangdut Kristina itu
BACA JUGA: Kodam Jaya Siaga Hadapi Banjir
”Kami tengah koordinasi dengan tim,” ungkapnya.Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Al Amin diganjar hukuman delapan tahun penjara
BACA JUGA: Indonesia Kekurangan 38 Ribu Dokter
Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti bagi Al AminMajelis hakim menilai dakwaan subsider JPU terbuktiMantan aktivis kepemudaan itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan GPS Geodetik di Departemen Kehutanan, menerima uang Rp 75 juta dari pengusaha Candra Antonio Tan terkait alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, serta menerima uang dari Sekda Bintan Azirwan terkait alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Terhadap putusan itu Al Amin juga merasa tidak puasDia menganggap ada yang kurang pas dengan putusan hakimDia juga akan mengajukan banding.
Kuasa hukum Al Amin, Sira Prayuna, menyilakan jaksa KPK mengajukan banding”Itu hak mereka bandingKami menghargai,” jelasnyaTapi, yang perlu dicatat, kata Sira, perbuatan Amin sama sekali tidak merugikan keuangan negara”Jadi, sudah tepat kalau hakim menilai tidak perlu uang pengganti,” ujarnya. (git/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Akhir Tahun Kompolnas Terlambat
Redaktur : Tim Redaksi