KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti

Ajukan Banding, Tolak Vonis Kasus Al Amin

Rabu, 07 Januari 2009 – 01:30 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum legawa dengan putusan delapan tahun plus pembebasan uang pengganti terhadap Al Amin Nur NasutionJaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berusaha keras menagih uang pengganti kepada mantan anggota DPR yang terlibat korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan itu.

Itu terungkap dari langkah JPU untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Edward Patinasarani itu ke pengadilan tinggi (PT)

BACA JUGA: ABK Bajak Kapal, Nakhoda Dibuang ke Laut

”Kami akan menagih uang pengganti itu dengan banding,” jelas Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di gedung KPK, Selasa (6/1).

KPK berharap hakim tinggi memberikan putusan yang mengabulkan permintaan uang pengganti senilai Rp 2,95 miliar sesuai tuntutan dalam persidangan Pengadilan Tipikor kepada suami pedangdut Kristina itu
Untuk menyusun memori banding, Ferry sudah meminta para jaksa yang terlibat untuk berkoordinasi

BACA JUGA: Kodam Jaya Siaga Hadapi Banjir

”Kami tengah koordinasi dengan tim,” ungkapnya.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Al Amin diganjar hukuman delapan tahun penjara
Hakim juga menghukum Al Amin membayar denda Rp 250 juta subsider dua bulan

BACA JUGA: Indonesia Kekurangan 38 Ribu Dokter

Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti bagi Al Amin

Majelis hakim menilai dakwaan subsider JPU terbuktiMantan aktivis kepemudaan itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan GPS Geodetik di Departemen Kehutanan, menerima uang Rp 75 juta dari pengusaha Candra Antonio Tan terkait alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan, serta menerima uang dari Sekda Bintan Azirwan terkait alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Terhadap putusan itu Al Amin juga merasa tidak puasDia menganggap ada yang kurang pas dengan putusan hakimDia juga akan mengajukan banding.

Kuasa hukum Al Amin, Sira Prayuna, menyilakan jaksa KPK mengajukan banding”Itu hak mereka bandingKami menghargai,” jelasnyaTapi, yang perlu dicatat, kata Sira, perbuatan Amin sama sekali tidak merugikan keuangan negara”Jadi, sudah tepat kalau hakim menilai tidak perlu uang pengganti,” ujarnya. (git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Akhir Tahun Kompolnas Terlambat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler