JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono berjanji segera menuntaskan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin yang sejak tahun 2010 berstatus tersangka dalam Pabrik Kertas Martapura (PKM) Kabupaten BanjarMenurutnya, putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan tiga terpidana dalam kasus serupa yakni akan dijadikan pertimbangan
BACA JUGA: Dokter jadi Sasaran Penipuan Berkedok Seminar
“Itu (putusan MA, Red) mungkin merupakan pertimbangan yang harus diputuskan dalam rangka membuat kebijakan mengenai kasus itu,” kata Darmono kepada JPNN di Kejagung, Jumat (29/7)
Darmono mengungkapkan, kasus Gubernur Kalsel Rudy Ariffin merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas Kejagung untuk segera diselesaikan
BACA JUGA: Takut Ketahuan, 85 TKI Menceburkan Diri ke Laut
Pasalnya, sudah sekitar 8 bulan Kejagung menetapkan mantan Bupati Banjar tersebut menjadi tersangka namun izin pemeriksaan dari Presiden belum juga keluarMengenai proses penyidikan, mantan pelaksana tugas Jaksa Agung ini berharap penyidikan segera dituntaskan agar perkara yang membelit Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalsel tersebut tidak terkatung-katung
BACA JUGA: Pelunasan BPIH Terakhir 30 Agustus
“Artinya penyidikan harus segera dituntaskan, saya harapkan semuanya bisa cepat selesaiKita berharap tidak ada perkara yang terkatung-katung dan targetnya saya berharap harus segera putus dan segera dituntaskanPemutusan perkara kan harus ada akhirnya, kapan targetnya ya secepat mungkin,” tegasnya.Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menjelaskan bahwa pengajuan izin pemeriksaan dari Kejagung kepada presiden bisa diajukan asal memenuhi beberapa syarat antara lain adanya unsur kerugian negara pada kasus yang menimpa para kepala daerah tersebut“Izin pemeriksaan kepala daerah oleh presiden kan harus diketahui ada kerugian negaranyaKebanyakan masih belum ada, semuanya masih dalam proses penyidikan dan semuanya belum tuntas,” cetusnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menanggapi kasus yang menimpa Rudy Ariffin meminta jajarannya untuk melakukan pengkajian terhadap kasus korupsi pemberian dana santunan pembebasan lahan eks pabrik kertas Martapura tersebutPengkajian ulang dilakukan karena adanya putusan MA yang membebaskan tiga terpidana kasus tersebut.
Sekadar mengingatkan, Kejagung menetapkan Rudy Ariffin sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2010 laluIa diduga terlibat dalam kasus pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura.
Penetapan Rudy Ariffin sebagai tersangka didasarkan atas Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010.
Rudy Ariffin yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar, Kalsel telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura Kabupaten Banjar.
Tim itu yang diketuai Iskandar Djamaludin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar) dan Sekretaris oleh Khairul Saleh (Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar) bertugas membebaskan tanah Hak Guna Bangunan atas nama Pemegang Hak PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto.
Selanjutnya Rudy Ariffin menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar No.SK.01/KPTS/2002 tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No.11 dan No.103.
Sebagai tindaklanjut dibuat Surat Perjanjian Nomor 182 tanggal 8 Mei 2002, dihadapan Notaris Neddy Farmanto tentang Santunan Tanah dan Bangunan antara Pemkab Banjar yang diwakili oleh Rudy Ariffin dengan Gunawan Sutanto (Dirut PT Golden Martapura).
Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi tersebut, Rudy Ariffin selaku Bupati Banjar dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum mengeluarkan 2 Surat Keputusan Bupati Banjar yaitu Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.000.000.000.
Satu surat lagi bernomor 08/SKO-BL/0/2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp 3.439.702.000Padahal Rudy Ariffin mengetahui bahwa terhadap kedua HGB atas nama PT Golden Martapura sudah berakhir masa berlakunya(tas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajati Bantah Mantan Bupati Kabur ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi