Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta via ponsel Sabtu (20/12), justru malah balik bertanya''Kata siapa kalau kami (pihak Kejagung yang mengalihkan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas menjadi tahanan kota
BACA JUGA: Nasib Jurit Diumumkan Senin
Malah kami baru tahu informasinya dari bapak (JPNN, Red),'' kata Jasman Pandjaitan keheranan.Dijelaskan, pengalihan status penahanan mantan Gubernur NTB dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, itu merupakan kebijakan dan kewenangan dari pihak penyidik di Mataramââ¬â¢NTB, bukan kewenangan dari Kejagung
''Jadi, salah kalau bapak tanya ke kami (Kejagung) tentang pengalihan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas ke tahanan kota
BACA JUGA: Oknum PJTKI Tilep Duit Maemunah
Lebih baik tanya langsung ke penyidiknya di sana (di Mataram, Red),'' ungkapnya.Kalaupun pihak penyidik setempat telah melakuan pengalihan status penahanan terhadap HL Serinata menjadi tahanan kota, dinilainya tidak menyalahi aturan yang berlaku
''Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri, sehingga pihak penyidik di sana (di Mataram, Red) melakukan pengalihan status penahanan Pak Serinata,'' ujarnya sembari mengakui kalau hingga saat ini belum ada tembusan yang masuk ke Kejagung terkait pengalihan status penahanan Ketua DPD Partai Golkar itu.
Disinggung soal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,149 M oleh HL Serinata, Jasman tidak membantahnya
BACA JUGA: RUU Meranti Disahkan DPR
Karena pengembalian kerugian negara itu dilakukan atas inisiatif dari yang bersangkutan (HL Serinata, Red).Tapi, bukan berarti dengan telah dikembalikannya sebagian kerugian negara oleh HL Serinata itu, kemudian pihak Kejagung akan memberikan pengalihan status penahanan dari penahanan lapas menjadi tahanan kota(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi