Kejagung Kaget Sarinata Tahanan Kota

Sabtu, 20 Desember 2008 – 20:16 WIB
JAKARTA―Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak tahu-menahu soal pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi APBD NTB 2003 HL Serinata dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, yang terhitung sejak pukul 21.30 Wita, Jumat malam (malam Sabtu, 19/12).

Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta via ponsel Sabtu (20/12), justru malah balik bertanya''Kata siapa kalau kami (pihak Kejagung yang mengalihkan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas menjadi tahanan kota

BACA JUGA: Nasib Jurit Diumumkan Senin

Malah kami baru tahu informasinya dari bapak (JPNN, Red),'' kata Jasman Pandjaitan keheranan.

Dijelaskan, pengalihan status penahanan mantan Gubernur NTB dari tahanan lapas menjadi tahanan kota, itu merupakan kebijakan dan kewenangan dari pihak penyidik di Mataram―NTB, bukan kewenangan dari Kejagung
Terkecuali kata dia, kalau pengalihan statusnya menjadi penangguhan penahanan, baru menjadi kebijakan dan kewenangan pihak Kejagung.

''Jadi, salah kalau bapak tanya ke kami (Kejagung) tentang pengalihan status penahanan Pak Serinata dari tahanan lapas ke tahanan kota

BACA JUGA: Oknum PJTKI Tilep Duit Maemunah

Lebih baik tanya langsung ke penyidiknya di sana (di Mataram, Red),'' ungkapnya.

Kalaupun pihak penyidik setempat telah melakuan pengalihan status penahanan terhadap HL Serinata menjadi tahanan kota, dinilainya tidak menyalahi aturan yang berlaku
Karena, hal tersebut juga telah tertuang dalam KUHAP.

''Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri, sehingga pihak penyidik di sana (di Mataram, Red) melakukan pengalihan status penahanan Pak Serinata,'' ujarnya sembari mengakui kalau hingga saat ini belum ada tembusan yang masuk ke Kejagung terkait pengalihan status penahanan Ketua DPD Partai Golkar itu.

Disinggung soal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,149 M oleh HL Serinata, Jasman tidak membantahnya

BACA JUGA: RUU Meranti Disahkan DPR

Karena pengembalian kerugian negara itu dilakukan atas inisiatif dari yang bersangkutan (HL Serinata, Red).

Tapi, bukan berarti dengan telah dikembalikannya sebagian kerugian negara oleh HL Serinata itu, kemudian pihak Kejagung akan memberikan pengalihan status penahanan dari penahanan lapas menjadi tahanan kota(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler