BACA JUGA: Oknum PJTKI Tilep Duit Maemunah
Tapi saya belum bisa ngomong kapan, dimana, dan jam berapaRitonga menyampaikan, terpidana mati akan dihadapkan dengan regu tembak harus benar-benar tidak adalagi persoalan hukum
BACA JUGA: RUU Meranti Disahkan DPR
”(eksekusi mati Jurit dan Namaona warga Nigeria) itu tidak bisa dijawab sekarang, karena masih dalam penelitianBACA JUGA: Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi
Itu ketentuan dalam melaksanakan eksekusiData di kita sudah inkrach, tapi kalau hanya data di kita saja tidak cukup valid untuk melaksanakan eksekusi,” ungkapnya.Ritonga juga mengutarakan, balasan surat dari Kejaksaan Tinggi Sumsel belum dilaporkan kepadanya”Tim sudah turun ke Sumsel, tapi belum ada laporan ke sayaSebenarnya tidak ada persoalan lagi, tunggu aja, nembak orang satu hari 'kan selesai, tapi perlu dikonfirmasi dulu sebelum eksekusi,” cetusnya.
Sudah terima balasan grasi II dari presiden? ”Untuk kepastiannya kita lakukan upaya konfirmasi ke daerah, laporan dari daerah sampai sekarang belum kami terimaTermasuk lokasi, konfirmasinya juga belum adaData awalnya sih sudah ada,” beber RitongaSengaja ngulur-ngulur? ”Tidak, lamanya tidak bisa ditentukan, rencana (eksekusi) bulan Desember ini tetap dilaksanakan, namun soal kapan, dimana, dan jam berapa tidak akan keluar,” celetuknya.
Bagaimana dengan Ibrahim, rekan Jurit sesama terpidana mati? ”Ya, itu yang ditanya juga ke daerahTapi laporannya belum masuk ke saya.”
Orang tua Ibrahim, melalui TPTM (tim pembela terpidana mati) ajukan grasi II? ”Saya belum tahu, tapi kayak-kayak gitulah yang menjadi masalah dan masih dicekNanti kita lihat sejauh manaNanti semuanya tanggal 22 saya ngomong,” bebernya.
Terkesan ditutup-tutupi pak? ”Eksekusi itu akan diberitahukan kalau sudah ada data finalnya, baru kita umumkan data resmi, bukan setelah ditembak, tapi minimal tiga hari sebelumnyaSenin, 22 Desember akan diumumkan hasil raker, termasuk rencana eksekusi ituSiapa yang akan ngomong, nanti ada Jaksa Agung langsung atau bisa juga melalui Kapuspenkum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terpidana mati asal Sumsel ada empat orangKeempatnya ialah Jurit bin Abdullah, Ibrahim, Suwardi Swabuana alias Adi Kumis yang terlibat kasus pembunuhan Thomas Suripto karyawan PT Pusri dan Kms Zainal Abidin, kasus kepemilikan ganja 20 kgKesemua berkas empat terpidana mati itu sudah inkracht alias memiliki kekuatan hukum.
Salah seorang anggota TPTM Yoppie Bharata mengatakan orang tua Ibrahim melalui TPTM sudah mengirimkan surat grasi II kepada presiden SBYDengan demikian, menurut mereka eksekusi bagi Ibrahim belum bisa dilaksanakanBegitu juga eksekusi bagi Jurit belum bisa dilakukan karena mereka belum mendapatkan balasan grasi II dari presiden.
Sekedar mengingatkan, Jurit dihukum mati karena pada Mei 1997 melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh Bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, SumselDalam kasus itu, dia dijatuhi hukuman mati oleh PN Sekayu pada April 1998 lewat putusan No 310/Pid B/1997 PN SekayuKasus pembunuhan itu dilakukannya bersama Ibrahim dan dua temannya.
Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadisKorbannya kali ini Arpan, warga Mariana, BanyuasinSama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potongSementara, Namaona Denis divonis mati karena memiliki 1 kg heroinKasus warga Nigeria itu ditangani Kejati Banten.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bupati Riau Dapat Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi