Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi

Simpan 28 Butir Ekstasi

Jumat, 19 Desember 2008 – 08:43 WIB
KETUA DPD Partai Demokrat Kepri, Abdul Azis (menutupi kepala dengan jaket) bersama istrinya (baju dongker) berjalan keluar dari ruang tes darah dan urine di RS Bhayangkara Polda Jambi. Abdul Aziz ditangkap polisi di Hotel Abadi, Jambi, Kamis (18/12) karena membawa ekstasi. Foto : Eddy Junaedy/ Jambi Independent/JPNN
JAMBI - Ketua DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau (Kepri) Abdul Aziz ditangkap polisi di salah satu kamar Hotel Abadi di Kota Jambi atas dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi, Kamis (18/12), sekitar pukul 08.00 WIB.

Caleg DPRD Kepri nomor urut satu dapil Batam ini, ditangkap anggota Satuan Narkoba Poltabes Jambi saat berada di dalam kamar Hotel Abadi bersama perempuan berinisial WN (30)Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kamar itu ditemukan 28 butir ekstasi.

Keduanya kemudian dibawa ke Sat Narkoba Poltabes Jambi

BACA JUGA: Dua Bupati Riau Dapat Penghargaan

Informasinya, AZ ke Jambi dalam rangka urusan pekerjaannya sebagai penyalur tenaga kerja dari Jambi ke Batam
Abdul Aziz dan WN baru tiba di Jambi, Rabu (17/12).

Sekitar pukul 18.05 WIB, AZ bersama WN dibawa ke RS Bhayangkara untuk dites urine dan darah

BACA JUGA: Tarif Bus Kota Jakarta Turun

Dari keterangan Sondang Maida, anggota Demokrat Provinsi Jambi yang mendampingi keduanya dalam pemeriksaan, hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif.

”Ya..
pengurus Demokrat Kepri dan istrinya diamankan di Poltabes Jambi terkait kasus narkoba

BACA JUGA: KPU Sumut Siap Investigasi Taput

Saya ditunjuk DPD Demokrat Provinsi Jambi untuk mendampingi sementara dalam proses penyidikan iniDari hasil tes urine tadi (kemarin) hasilnya negatifSedangkan tes darah masih dibawa ke Labfor Palembang,” ujar Sondang yang sehari-hari juga merangkap sebagai pengacara di Jambi itu kepada JPNN.

Hingga berita ini diturunkan, AZ dan WN masih mendekam di dalam sel Sat Narkoba Poltabes JambiSementara itu, pihak Poltabes Jambi terkesan tertutup dengan kasus ini.

Kasat Narkoba Poltabes Jambi, AKP Aritonang, enggan berkomentar saat ditanya wartawan”Nantilah,” ujarnya pendekBegitu juga dengan Kabag Binamitra Poltabes Jambi, AKP Aswini”Memang ada tangkapan narkoba tapi saya tidak tahu tangkapan apaMungkin besok (hari ini) sudah ada laporan resminya,” ucap Aswini.

Sedangkan Abdul Aziz dan WN sendiri juga bungkam saat dicecar wartawanBahkan, Abdul Aziz sempat menutupi wajahnya dengan jas yang ia pakai untuk menghindari jepretan fotografer.

Demokrat Belum Bisa Komentar

Sejumlah kader Demokrat Kepri dan Batam belum bisa bicara banyak soal kasus yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Kepri ituSebab, mereka baru mengetahui informasi penangkapan AZ dari pembicaraan mulut ke mulut”Saya sudah kontak pengurus DPPMereka juga baru dapat kabarBang AZ saya kontak, ponselnya tak diangkat,” kata Wakil Ketua DPD Demokrat Kepri bidang OKK, Andre Hermanto, Kamis (18/12).

Pengurus DPD Demokrat Kepri, katanya masih mencoba menghubungi AZSetelah itu, baru ditentukan langkah selanjutnya“Tak seperti biasanyaBang AZ biasanya kalau kita telepon, tak lama kemudian kontak balikMungkin sedang diperiksa,” ujarnya.

Senada, Anggota DPRD Batam dari Demokrat, Bastoni Solichin baru menerima informasi penangkapan AZ dari rekan-rekannya“Sama, saya juga baru tahuTeman-teman sedang melacak bagaimana peristiwa sebenarnya,” kata Ketua Komisi II DPRD Batam ini.


AZ Tidak Bisa Dicoret dari DCT

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Fery Manalu mengatakan, AZ yang terdaftar sebagai caleg DPRD Kepri nomor urut satu dapil Batam dari Partai Demokrat, tidak bisa langsung dicoret dari daftar caleg tetap (DCT), meski saat ini tersandung kasus hukum.

“DCT kan sudah final, tak boleh lagi ada perubahan sampai pemilu April 2009 mendatangMakanya nama AZ tak bisa dicoret dan KPU tak punya wewenang mencoret sepanjang belum ada putusan tetap dari pengadilan,” kata Fery.

Kendati demikian, kata mantan anggota Panwas Kota Batam pada Pemilu 2004 silam ini, jika AZ diancam hukuman penjara di atas 5 tahun atas kasus yang menimpanya saat ini, maka meski pada pemilu April 2009 mendatang terpilih, tetap tidak bisa dilantik karena haknya menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri otomatis hilangKetentuan ini sesuai dengan pasal 218 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu“Tapi dengan catatan sudah ada putusan hukum tetap ya,” kata Fery.

Lalu bagaimana jika ancamannya di bawah lima tahun penjara, Fery mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 10, masih memiliki hak untuk dilantik, jika memang terpilih sebagai anggota legislatifNamun, haknya itu bisa gugur jika partai yang bersangkutan menariknya atau yang tersandung kasus pidana mengundurka diri dan atau meninggal dunia“Kita kembalikan ke parpolnyaApa mereka mau menarik atau tetap mempertahankanKalau ditarik, KPU tinggal memprosesnya,” kata Fery(nur/dea/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taput Juga Pilkada Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler