RUU Meranti Disahkan DPR

Jumat, 19 Desember 2008 – 18:49 WIB
JAKARTA - Setelah sempat tertunda bertahun-tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum'at (19/12).Pengesahan RUU Kabupaten Meranti dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI HR Agung Laksono, disambut dengan gegap-gempita oleh para pendukung pembentukan Kabupaten Meranti yang turut hadir menyaksikan acara yang cukup bersejarah itu.

Satu per satu fraksi dari sebelas fraksi yang ada di DPR menyampaikan pendapat fraksinya dan semuanya menyatakan setuju atas pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti“Kami mendukung dan menyatakan setuju atas pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Meranti, dan kami berharap pembentukan kabupaten ini dapat mempercepat proses pembangunan dan memperpendek rentang kendali di Kepulaun Meranti,” tegas juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) HM Khaidir Wafa.

Sementara masyarakat Meranti di Jakarta yang diwakili Ramlan Abdullah mengaku sangat bersyukur atas pengesahan RUU Kabupaten Meranti

BACA JUGA: Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi

“Kita sangat bersyukur karena ini adalah hasil dari perjuangan yang sangat panjang,” katanya
Ramlan berharap, pembentukan Kabupaten Meranti benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tempatan, terutama dalam mengejar berbagai ketertinggalan pembangunan selama ini

BACA JUGA: Dua Bupati Riau Dapat Penghargaan

“Jangan sampai pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti ini hanya menguntungkan segelintir orang, tapi benar-benar seluruh masyarakat Meranti,” harapnya.

Sesuai Pasal 15 RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dijelaskan bahwa setelah jadi kabupaten baru dan terpisah dari Bengkalis, maka Pemkab Bengkalis sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemkab Kepulauan Meranti.
Hal yang sama juga harus dilakukan Pemprov Riau, dimana harus memberikan bantuan sebesar Rp3 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan Pilkada pertama di Meranti, Pemprov Riau harus membantu sebesar Rp4 miliar.

Dalam pada itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalata mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, maka paling lambat 6 bulan sejak disahkan RUU-nya, pembentukannya harus diresmikan dan dilantik pejabat sementara Bupati.
Andi atas nama pemerintah juga menegaskan bahwa pembentukan sebuah kabupaten baru adalah untuk mempercepat proses pembangunan dan memperpendek rentang kendali
“Pemekaran harus bermanfaat untuk masyarakat banyak,” tegasnya.

Kabupaten Kepulauan Meranti yang tadinya bagian dari Kabupaten Bengkalis terdiri dari lima kecamatan, yakni Merbau, Tebing Tinggi, Rangsang Barat, Rangsang Timur, dan Tebing Tinggi Barat

BACA JUGA: Tarif Bus Kota Jakarta Turun

Ibukota Kabupaten terletak di Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi.Bagaimana dengan RUU Pembentukan Kabupaten Mandau, yang justru lebih dulu diproses di DPR? Terkait RUU ini, baik DPR maupun pemerintah meminta agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemprov Riau mendukung serta mengusahakan agar seluruh persyaratan yang diharuskan UU bisa dipenuhi“Kami berharap Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau mendukung dan melengkapi persyaratan yang diharuskan, terutama masalah cakupan wilayah, sehingga RUU Pembentukan Kabupaten Mandau juga bisa kita sahkan di masa mendatang,” harap Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Eka Santosa.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sumut Siap Investigasi Taput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler