Oknum PJTKI Tilep Duit Maemunah

Jumat, 19 Desember 2008 – 19:20 WIB
IKUT AKSI : Korban penipuan uang tabungan oleh oknum PJTKI PT Hijral Amal Pratama, Siti Maemunah, 24 tahun, warga Subang, pamanukan, Jawa Barat (Jabar) saat ikut aksi dengan Komite Aksi Migrant Day 2008 Kamis (18/12). (Foto : Abdul Rasyid Zaenal/JPNN).

jpnn.com - JAKARTA—Tak pernah terbayang dalam benak Siti Maemunah, 24 tahun, bila dirinya bakal diperlakukan seperti ituBetapa tidak, selama sebagai TKW di Negara Taiwan sejak 2005-2008, warga Subang, Pamanukan, Jawa Barat (Jabar) itu, diminta untuk menabung setiap bulan oleh PJTKI, tempat Siti Maemunah berangkat ke Taiwan.

Dimana, setiap bulannya dia diminta untuk menabung sebesar Rp 3 juta

BACA JUGA: RUU Meranti Disahkan DPR

Praktisnya, selama 2005-2008 itu, dia sempat menabung selama 21 bulan
Berarti, total tabungannya mencapai Rp 63 juta.

Sayangnya, saat yang bersangkutan (Siti Maemunah, Red) hendak mau mengambil tabungannya itu, malah pihak PJTKI yakni PT Hijral Amal Pratama menjanjikan akan memberikan nanti setelah berada di dalam negeri.

Dengan harapan akan bisa memperoleh tabungan itu untuk menghidupi keluarga di rumah, Siti Maemunah pun memutuskan diri untuk pulang kampung tepat bulan Agustus 2008 lalu

BACA JUGA: Ketua Partai Demokrat Kepri Ditangkap Polisi

Meski pada waktu itu, kontrak kerjanya yang selama tiga tahun itu belum habis.

Tapi, apa yang dialami Siti Maemunah setelah berada di dalam negeri

Dia hanya menerima janji-janji melulu dari pihak PT Hijral Amal Pratama, tempatnya berangkat ke Taiwan itu.

Siti Maemunah pada JPNN di Jakarta, Jumat (19/12) mengatakan kalau persoalan yang sedang menimpa dirinya ini telah disampaikan ke pihak BNP2TKI

BACA JUGA: Dua Bupati Riau Dapat Penghargaan

''Memang, BNP2TKI sempat memediasi saya ketika ingin menyelesaikan persoalan ini dengan PT Hijral Amal PratamaTapi, sampai sekarang tidak ada hasilnya,'' katanya sembari menyebutkan kalau persoalan ini telah diurus sejak empat bulan lalu.

Yang membuat Siti Maemunah merasa kecewa, karena pihak BNP2TKI justru terkesan membela PJTKI tersebutPadahal, sudah jelas-jelas PJTKI itu telah melakukan penggelapan atas uang tabungannya yang mencapai Rp63 juta (ditabung selama 21 bulan, Red).(sid/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Bus Kota Jakarta Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler