Terancam 4 Tahun Dibui, Selly Menangis

Sabtu, 21 Mei 2011 – 02:02 WIB

BOGOR - Terdakwa kasus penipuan, Selly Yustiawati, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jumat (20/5)Selly yang mengenakan kemeja putih dipadu jeans warna krem dan berkerudung putih, tak henti-hentinya menitikkan air mata sepanjang sidang

BACA JUGA: Kubu Yusril Tuding Kejaksaan Main Politik



Janda satu anak itu tampak tertunduk dan sesekali menggerakkan bibirnya seperti orang yang sedang berdoa
Selly didampingi dua penasihat hukumnya, Muhammad Mahdi dan Rhamdan Alamsyah

BACA JUGA: Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif



JPU yang terdiri atas tiga jaksa wanita, Pungkie K H, Gina Saraswati dan Yusi D Diana, mendakwa Selly dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1
“Selly didakwa dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun,” ujar salah satu JPU, Gina Saraswati, usai persidangan di PN Bogor, kemarin.

JPU mendakwa Selly melakukan penggelapan dan penipuan sesuai laporan dari dua saksi korban yakni Mia Madusari Astuti dan Vica Prihatin Isdareva

BACA JUGA: Belum Ada Bukti Keterlibatan Bupati

Menurut keterangan saksi yang dibacakan JPU, modus yang dilakukan Selly dimulai dari perkenalannya dengan Mia Madusari AstutiMia diiming-imingi menjual voucher pulsa dengan keuntungan yang cukup menggiurkan.

Masih menurut JPU, Mia kemudian menanamkan modal sebesar Rp2 jutaSelain Mia, Vika Prihatin Isdareva juga ikut menanamkan modal

“Selly mengatakan pada saksi korban, jika ia menanamkan modal dalam bisnis tersebut sebesar Rp10 juta, maka akan mendapatkan hasil Rp22 juta dalam waktu sepekan,” papar Yusi.

Dakwaan JPU menyertakan barang bukti berupa bukti transfer bank sebesar Rp5 juta melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 126004466842 atas nama Sulistiawati, serta transaksi kedua yang dilakukan melalui ATM BRI Warungjambu di Jalan Padjajaran Bogor dengan nomor rekening 12600048668422 juga sebesar Rp5 Juta

Mendengar dakwaan tersebut, Selly menyerahkan semua keputusan kepada penasihat hukumnya, Rhamdan AlamsyahUsai menjalani persidangan sekitar 30 menit, Selly kembali ke ruang tahanan PN BogorIa terlihat shock dan terus menutupi wajahnya dengan kerudung putih“Kami setuju dengan dakwaan-dakwaan JPU secara formalTapi secara materi tak diajukan dulu karena percumaBelum masuk sesinya kan,” ucap Rhamdan sembari mengantarkan Selly ke ruang tahanan.

Persidangan Selly akan berlanjut pada Senin (30/5) dengan agenda pemeriksaan saksi korbanDalam sidang tersebut, JPU berencana menghadirkan kedua saksi korban, Mia dan Vica, yang kini berada di luar kota(ric/sdk/pkl3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Buruk, Kada akan Dipermalukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler