Komisi Kejaksaan Tunggu Pengaduan

Tentang Lambannya Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut

Sabtu, 21 Mei 2011 – 02:40 WIB

JAKARTA -- Kelambanan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dalam menindak sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah Sumut, termasuk  dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, mendapat tanggapan dari Komisi KejaksaanLembaga yang dipimpin Halius Hosen ini menyatakan kesiapannya untuk mendorong Kejatisu bergerak cepat, dengan mengeluarkan rekomendasi ke Kejaksaan Agung.

Hanya saja, Komisi Kejaksaan harus bertindak berdasar pengaduan masyarakat

BACA JUGA: Terancam 4 Tahun Dibui, Selly Menangis

Karenanya, Halius Hosen berharap ada pengaduan resmi dari masyarakat yang dimasukkan ke Komisi Kejaksaan.

"Jika sudah masuk, maka kita pelajari
Kita bahas di rapat pleno

BACA JUGA: Kubu Yusril Tuding Kejaksaan Main Politik

Kalau dianggap cukup layak, maka kita akan menyurati Jaksa Agung agar Kejati Sumut bisa cepat melakukan langkah-langkah penindakan dugaan korupsi yang dimaksud," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/5).

Dijelaskan Halius, kerja Komisi Kejaksaan sangat membutuhkan peran serta elemen masyarakat
Jika ditemukan adanya kinerja kejaksaan yang buruk, masyarakat harus melaporkan ke Komisi Kejaksaan.

Ditanya seberapa efektif rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Kejaksaan, Halius belum bisa memastikan

BACA JUGA: Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif

Alasannya, dia baru dua bulan menjabat sebagai ketua Komisi Kejaksaan"Yang jelas peran kita proporsional, sudah kuat kokHanya saja memang tidak boleh mengambil alih tugas penyidik," terangnya.

Desakan agar Kejatisu tidak lelet juga disampaikan vokalis Komisi III DPR Martin HutabaratPolitisi dari Partai Gerindra asal Sumut itu meminta Kejatisu lebih proaktif dalam menyikapi adanya dugaan korupsi"Tidak usah menunggu-nunggu harus ada laporan dari BPKDi DPR ada itu laporan BPKKejati Sumut harus berusaha untuk mendapatkannya jika dianggap itu dibutuhkan," terang Martin, yang sebelumnya pernah berkiprah lama di Golkar itu.

Bisa juga, lanjut Martin, Kepala Kejatisu AK Basuni M, meminta data BPK itu ke Kejaksaan Agung"Jadi jangan menunggu karena tugasnya memang mengendus kasus korupsiKoordinasikan dong dengan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Seperti diberitakan, AK Basuni M mengatakan bahwa pihaknya harus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK untuk bisa mengusut dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota MedanPernyataan itu juga sudah mendapat tanggapan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, untuk memulai pengusutan kasus tindak pidana korupsi, tidak mesti harus mendapatkan data hasil audit dari BPK.  Informasi dari mana pun, kata Haryono, bisa dijadikan pijakan langkah awal pengusutan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Bukti Keterlibatan Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler