Kejagung Lengah, Tiga Tersangka Kasus Victoria Sekuritas Kabur ke Amerika

Selasa, 06 Desember 2016 – 07:24 WIB
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -Tiga tersangka kasus dugaan penjualan hak tagih (Cessie) PT Adyesta Ciptatama di BTN kepada BPPN akhirnya resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).  

Ketiganya adalah Komisaris PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo, Direktur PT VSI Rita Rosela dan Analis Kredit BPPN Hayanto Tanudjaja.

BACA JUGA: Terjemahan Alquran Berbahasa Batak Angkola segera Diluncurkan

Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Fadil Zumhana, penetapan ketiga tersangka tersebut sebagai buronan bukan tanpa sebab. 

Ketiga tersangka kerap menghindari panggilan penyidik saat mau diperiksa. ”Ini sudah tiga kali mangkir, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Fadil, Senin (5/12).

BACA JUGA: Komitmen Indonesia Dalam Kebijakan Perubahan Iklim

Penetapan buron ini, lanjut dia, sudah melalui ketentuan atau prosedur yang berlaku. ”Kita sudah datangi rumahnya, kantornya, tapi tidak ditemukan. Kami duga mereka melarikan diri,” ungkapnya. 

Saat ini mereka diduga sudah berada di Amerika Serikat. ”Kita tegaskan, penyidikan jalan terus tanpa kehadiran mereka. Kita tidak akan berhenti,” tegasnya.

BACA JUGA: Kursi Ketua SOKSI Juga Digoyang, Jabatan Akom Dipereteli?

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum.

Kasus ini, bermula dari adanya dugaan peminjaman kredit oleh PT Adyaesta Ciptatama ke Bank BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare. 

Bank BTN lalu mengucurkan kredit sekitar Rp469 miliar dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.200 ha. Ketika krisis moneter terjadi BTN pun tak urung menjadi salah satu bank masuk program penyehatan BPPN.

Badan ini selanjutnya melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah 1.200 ha.

Lelang digelar, PT First Capital sebagai pemenang dengan nilai Rp 69 miliar, tapi First Capital belakangan, membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap.

Kemudian, BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp 26 miliar. 

PT AC telah mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp 266 miliar. 

Tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional sebesar Rp 1,9 triliun. (ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR RI Minta Polisi Usut Aksi Kita Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler