Komitmen Indonesia Dalam Kebijakan Perubahan Iklim

Selasa, 06 Desember 2016 – 07:03 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dan pimpinan DPR RI, saat Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim), telah disahkan menjadi Undang-undang. Foto for JPNN.com

jpnn.com - RANCANGAN Undang Undang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim), telah disahkan menjadi Undang-undang.

Pengesahan yang relatif cepat ini, menunjukkan komitmen tinggi pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah global, yakni mengantisipasi dampak perubahan iklim. Terdapat keterkaitan yang erat antara perubahan iklim dengan kehidupan umat dalam aktivitasnya, serta dihasilkannya emisi gas rumah kaca (GRK), dan dampaknya.

BACA JUGA: Kursi Ketua SOKSI Juga Digoyang, Jabatan Akom Dipereteli?

''Ini telah menjadi perhatian negara-negara di dunia, dan kepemimpinan Indonesia menjadi bagian penting dalam menghasilkan Bali Road Map pada COP 13 2007 dan terus menjadi pijakan COP 20 di Lima, Peru sampai ke COP 21 Paris tahun 2015 yang menghasilkan Persetujuan Paris,'' jelas Menteri LHK Siti Nurbaya.

Orientasinya untuk meningkatkan upaya-upaya percepatan penanganan berbagai dampak perubahan iklim sebagai ancaman menjadi peluang dan manfaat bagi manusia di planet bumi.

BACA JUGA: Anggota DPR RI Minta Polisi Usut Aksi Kita Indonesia

Dalam upaya dan untuk penanganan atas perubahan iklim, maka negara-negara bersatu di bawah Konferensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim, guna menemukan jalan terbaik dan kompromi-kompromi dalam berbagi peran dan kewajiban.

Mitigasi dan adaptasi merupakan dua aspek kegiatan yang digunakan sebagai instrumen utama dalam menangani dampak-dampak perubahan iklim. Keberhasilan implementasi dua instrunmen utama tersebut sangat tergantung kepada dukungan pendanaan peningkatan kapasitas, teknologi dan transparansi dalam rangka tata kelola yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Khawatir Sidang Ahok Dikepung Massa

Sejalan dengan ketentuan Persetujuan Paris, NDC Indonesia juga perlu ditetapkan secara berkala. Pada periode pertama, target NDC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan menjadi 41 persen jika ada kerja sama internasional pada tahun 2030, yang akan dicapai antara lain melalui sektor kehutanan dan pertanian, energi termasuk transportasi, dan proses industri dan penggunaan produk serta limbah.

''Dalam penerapannya, pengejawantahan isi Persetujuan Paris dapat dilakukan pada tingkat individu, lembaga  juga negara,'' kata Menteri Siti.

Pada tingkat individu, setiap orang dapat menjadi agen perubahan dengan mengubah kebiasaan dan gaya hidup menjadi ramah lingkungan, serta menciptakan pola-pola kehidupan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim.

Pada tingkat lembaga dilakukan melalui penguatan kebijakan dengan menerapkan upaya-upaya  mitigasi dan adaptasi serta segala dukungannya. Dan pada tingkat Negara dukungan lembaga-lembaga negara dalam orientasi kebijakan, values atau nilai-nilai dan sasaran nasional atau ultimate goals secara konstitusionalitas, sebagaimana antara lain contoh dukungan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Undang Undang tentang Pengesahan Persetujuan Paris.

Sebelumnya, Presiden RI Bapak Jokowi pada COP 21 UNFCCC di Paris, pada Desember 2015 menyatakan bahwa Persetujuan Paris  harus mencerminkan keseimbangan, keadilan serta sesuai dengan prioritas dan kemampuan nasional sehingga perlu mengikat, berdimensi jangka panjang, ambisius namun tidak menghambat pembangunan negara berkembang.

(rls6) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Dinilai Lempar Bola Panas Kasus Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler