JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih belum banyak turun tangan untuk bisa membuka ulang kasus penilaian aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)-Bank Dagang Negara Indonesia (BDN) yang menyeret nama Sjamsul NursalimKPK menilai, fakta persidangan yang muncul dalam kasus jaksa Urip Tri Gunawan belum kuat untuk mendukung tindakan tersebut
BACA JUGA: Pemerintah Jamin Jalur Mudik Lebih Mulus
KPK berdalih, walaupun, Urip adalah ketua tim Jaksa yang memutuskan SP3 kasus tersebut, tapi dia disidang dalam konteks suap.’’Yang kami tangani selama ini kan kasus suap Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh oknum Artalyta Suryani bukan terkait langsung dengan BLBI,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Minggu (7/9)
Ketiga ditegaskan bahwa kasus suap itu sendiri berkaitan dengan ’’kesuksesan’’ kerja tim jaksa pimpinan Urip untuk menyelamatkan Sjamsul, KPK kembali menyampaikan alasan
BACA JUGA: 50 Kontrak Ekspor LNG Merugikan Negara
Menurut Johan, belum ada fakta-fakta baru yang bisa digunakan untuk motif penyuapan itu sendiri untuk dijadikan bahan penyidikan terpisahApalagi dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa bukti-bukti yang terkait kasus BLBI tersebut juga sudah banyak yang hilang
BACA JUGA: Agus Condro Minta Dipanggil BK
Persoalan kedua, ungkap Johan, adalah apakah ada kemungkinan KPK bisa menyelidiki kasus dugaan tindak pidana sebelum KPK lahir”Persoalan lain KPK nanti akan kesulitan dengan persoalan retroaktif,” ungkapnyaSekedar diketahui, KPK baru berdiri tahun 2003, sementara kasus Sjamsul Nursalim sudah terjadi jauh sebelum KPK lahir.
Desakan agar KPK membuka lagi kasus Sjamsul Nursalim tersebut muncul saat usai sidang Urip Tri GunawanMenurut ICW, dari persidangan itu tersaji beberapa fakta fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK
Di antaranya menyangkut dugaan penyelewengan dana BLBI yang dilakukan SjamsulSerta, terkait kasus yang melibatkan Kemas Yahya Rahman yang terindikasi ikut terlibat ikut menentukan nasib penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim.
Sebelum KPK mengungkapkan hal tersebut, Kejagung lebih dulu mengungkapkan bahwa kasus Sjamsul Nursalim suda tidak bisa dilanjutkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, penyelidikan oleh jaksa yang dikoordinatori Urip berkaitan dengan penilaian aset yang dilakukan auditor tunjukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Sebenarnya, Sjamsul memiliki dua kasus yang ditangani KejagungYaitu, penelitian aset yang telah dihentikan penyelidikannya oleh tim yang dikoordinatori Urip dan kasus BLBI yang telah dikeluarkan SP3 kasus BLBI pada era Jaksa Agung M.ARachman (2003)(git/zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Anjurkan Kasasi setelah Kalah Banding di PTUN
Redaktur : Tim Redaksi