Kejagung Masih Buru Otak Penjualan Cessie BPPN

Kamis, 30 Juni 2016 – 08:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Kendati namanya belum masuk daftar buronan, Harianto Tanudjaja saat ini tengah dicari oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, mantan analis kredit di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diduga sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).

"Kita cari Harianto. Kita menduga dia lah yang mengolah perkara ini. Dia kunci orang BPPN dan yang menghubungkan (sehingga terjadinya pembelian cessie, Red). Kita masih upayakan periksa dia," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Rabu (29/6).

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Yang Belum WTP, Tandanya...

Meski begitu, dia mengakui keberadaan Harianto masih belum diketahui. Karenanya, penyidik masih kesulitan untuk menyeret petinggi BPPN itu ke pesakitan atas perkara dengan kerugian negara sekitar Rp 469 miliar. "Kita masih ingin mendengarkan keterangan dia. Setelah itu, kita akan upayakan itu (penetapan tersangka, Red)," ujarnya.

Soal alasan penyidik belum menetapkan Harianto sebagai buron, Armin tengah menunggu pertimbangan dari tim penyidik. Sebab, penyidik masih melakukan penelusuran terkait keberadaan Harianto. "Kita masih telusuri itu, karena belum diketahui apakah dia sudah di luar atau sudah di dalam," ujarnya. 

BACA JUGA: Panglima TNI Anggap TB Charles 001 Menyerahkan Diri

Sementara mengenai nasib lima orang saksi yang masa pencegahannya segera habis, Armin menegaskan, tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang. "Kalau memang perlu, kenapa tidak (diperpanjang masa pencegahan, Red). Tapi ini harus sesuai dengan kebutuhan penyidik," ujarnya. 

Data dihimpun, kelima orang saksi yang dikenai status cegah oleh penyidik antara lain Rita Rosela, Suzana Tanojo, Aldo dan Lis Lilia Djamin serta Mukmin Ali Gunawan. Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Pencegahan saksi ini dimaksudkan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. 

BACA JUGA: Panglima TNI: Kami bisa Atasi Itu, Percaya Sama Saya!

"Kita tidak akan buang-buang waktu, dan akan pertimbangkan untuk itu (perpanjangan masa pencegahan, Red)," jelasnya. (ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habis Sudah! Fuad Amin Terancam Habiskan Masa Tua di Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler