Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Menara BTS

Rabu, 16 November 2022 – 23:02 WIB
Kejagung masih menghitung kerugian negara di kasus korupsi pembangunan menara BTS Kominfo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik Jampidsus masih menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS Kominfo.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan, dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut dikutip dari Antara, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Kejagung Minta Pejabat Kementerian Kominfo Kooperatif dalam Kasus BTS 4G

Menurut Ketut, dugaan nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang, karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama-sama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tetapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kantor Dinas Pertanian Siak Digeledah Jaksa

Dia mengatakan penyidikan atas kasus itu terus berjalan, pemeriksaan saksi-saksi juga masih dilakukan oleh penyidik Jampidsus.

“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara,” ujarnya.

BACA JUGA: Soal Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Pengacara Nikita Mirzani Bertanya Begini

Namun pemeriksaan itu belum pada tahap meminta klarifikasi ataupun keterangan dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.

Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak Kominfo. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).

Sehari sebelumnya, tiga orang saksi diperiksa. Mereka adalah, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ, Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) inisial AD dan Karyawan Human Develompment Universitas Indonesia berinisial IKS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Pada Rabu (3/11), penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kominfo ke tahap penyidikan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler