Koruptor Proyek Sarung Depsos Dihukum 4,5 Tahun

Selasa, 28 Juni 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, Cep Ruhiyat, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahunDirektur PT Dinar Semesta yang menjadi rekanan Depsos itu dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulan kerugian negara hingga Rp 11,3 miliar.

Pada persidangan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (28/6), Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan, Cep Ruhiyat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Stop Simpan Setoran Awal Haji di Kemenag

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Nani saat membacakan amar putusan.

Selain itu, majelis juga memerintahkan Cep membayar kerugian negara Rp 10,8 miliar
Uang ganti rugi yang harus dibayarkan itu berasal dari Rp 11,3 miliar kerugian negara, dikurangi pengembalian uang ke KPK

BACA JUGA: Pelajari Arab Saudi, Pemerintah Kirim Tim 20

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah keputusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dirampas untuk negara," sebut Nani,

Majelis menguraikan, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa dalam proyek pengadaan sarung tahun 2006-2008 senilai Rp27,2 miliar itu PT Dinar Semesta menjadi rekanan melalui penunjukan langsung
Namun untuk memenuhi proyek tersebut, Cep justru meminjam perusahaan lain yakni PT Gelombang Citra Buana, PT Bursok Ronggur Sakti, PT Uli Manru Primadona dan PT Chariztal Jaya.

Hakim anggota Ahmad Linoh menyatakan, perbuatan tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah

BACA JUGA: Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga

"Terdakwa memakai bendera perusahaan-perusahaan lain untuk melaksanakan penyediaan pengadaan, meminjam dokumen dan melakukan penagihan pembayaran dengan bendera perusahaan itu," ucapnya.

Hukuman atas Cep Ruhiyat itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKSebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Cep dengan pidana selama enam tahun, plus denda Rp 200 juta, serta pengganti kerugian negara Rp 10,8 miliar.

Namun dalam putusan atas Cep, anggota majelis hakim Sofialdi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion)Menurut Sofialdi, anggaran pengadaan sarung di Depsos menggunakan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang bukan APBN"Dana UKS bukanlah keuangan negara," ujar Sofialdi.

Karena tidak menggunakan dana negara, Sofialdi menganggap tidak ada pelanggaran atas Keppres 80 Tahun 2003"Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan," kata Hakim Sofialdi.

Atas putusan itu, Tim JPU KPK yang diketuai Dwi Aries mengaku masih pikir-pikirDemikian pula Cep yang duduk di kursi terdakwa, belum menerima atau menolaknya"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Cep yang pada persidangan tersebut mengenakan kemeja biru muda bergaris.

Namun demikian tim penasehat hukum Cep sudah memastikan bandingAlasannya, karena ada pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota"Segera kami daftarkan ke PT DKI, " ujar penasehat hukum Cep Ruhiyat, Ida Rumindnag saat ditemui usai persidangan.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor juga sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Sosial Bachtiar ChamsyahPolitisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dihukum 20 bulan penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ingatkan Dubes, Kasus Ruyati Jangan Terulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler