JAKARTA—Banyaknya terdakwa perkara pelanggaran HAM berat yang bebas di pengadilan, membuat kejaksaan berpikir duakali, untuk mengajukan perkara serupa ke pengadilanHal ini yang dijadikan alasan Jaksa Agung Hendarman Supanji terkait mandeknya penanganan sejumlah perkara pelanggaran HAM berat
BACA JUGA: 4 Modus Kecurangan Seleksi CPNS
Seperti kasus Trisakti dan Semanggi yang kini seolah di petieskan.''Kita ini kan punya pengalaman, ngajukan HAM (kasus HAM) Tim-tim, Tanjung Priok, kan bebas
BACA JUGA: Flora-Fauna yang Terancam Punah Bertambah
Kita tidak punya keinginan seperti itu, '' ujar Hendarman menjawab pertanyaan wartawan terkait komitmen Kejagung tentang penegakan HAMHendarman menytkan tak ingin pengalaman itu terulang saat mengajukan perkara-perkara HAM berat di pengadilan
BACA JUGA: Soal CPNS, Usulan Tujuh Daerah Ditolak
''Keledai saja tidak ingin terantuk untuk kedua kali kok, ya to?'' ujarnya.Namun demikian, ujar Hendarman, dirinya tetap berkomitmen menegakkan HAMNamun dalam penegakkannya, ia tak ingin melanggar undang-undang yang berlaku.
''Kejaksaan itu kan penegak hukum, bagaimana kita laksanakan (penegakan HAM) harus sesuai dengan koridor UU,'' terangnya''Komitmen saya jelas, saya ingin tegakkanya HAM, tapi ada hukum dan aturannya,'' ulang pria asal Magelang itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisaris PT KAI jadi Tersangka Korupsi KRL Hibah
Redaktur : Soetomo