Kejagung Oper Kasus Indover ke KPK

Komisaris BI Dinilai Tak Terlibat

Kamis, 29 Januari 2009 – 02:40 WIB

JAKARTA – Kasus Bank Indover yang cukup berliku menyebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat tanganHal itu terbukti dari upaya Kejagung yang mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus penutupan bank milik Bank Indonesia (BI) tersebut

BACA JUGA: MA-Transparency Indonesia Sepakat Kerja Sama



Kejagung mengaku sudah tidak bisa mengupayakan mengusut kasus tersebut
’’Kalau KPK minta, kami serahkan,’’ kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy ketika ditemui di kantornya, Rabu (28/1)

BACA JUGA: SBY Minta Notaris Mereformasi Diri

Marwan menjelaskan, Kejagung mengalami kesulitan mengusut karena lokasi kejadian perkara berada di Belanda
Kejaksaan juga belum bisa mengusut kasus tersebut karena masih terbentur masalah perbedaan hukum antara Belanda dan Indonesia

BACA JUGA: Panglima TNI Tolak Dampingi Mega



Menurut ketentuan perundangan di Indonesia, pengucuran dana di Bank Indover diduga merugikan keuangan negara kurang lebih USD 3 juta sehingga tergolong tindak pidana korupsiSedangkan dalam sistem hukum Belanda, tindakan itu tergolong perkara perdata’’Kejaksaan sudah mentok, mau bagaimana lagi,’’ ujarnya.

Menurut Marwan, setelah dilakukan gelar perkara, ternyata ditemukan adanya ketentuan internal Bank Indonesia (BI) bahwa pengelolaan dana di bawah USD 5 juta merupakan otoritas internal Bank IndoverKarena itu, pengelolaan dana tersebut tidak memerlukan persetujuan dari BI selaku komisaris’’Artinya, unsur indikasi keterlibatan komisaris BI gugur sudah,’’ terang dia.

Bank Indover ditutup Pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena gagal bayar atas kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo USD 92 juta (USD 67,5 juta plus EUR 18 juta)Bangkrutnya Indover ditengarai akibat kredit macet.
Sejak 2000, Kejagung telah menyidik kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara USD 1 miliar di Bank Indover
Dalam audit 2006, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa Bank Indover dapat merugikan induknya, yakni Bank Indonesia, sekitar USD 809 juta dan Rp 109 miliarMenurut audit tersebut, kerugian umumnya diakibatkan pinjaman tidak wajar kepada sejumlah debitor yang berujung pada kredit macet. 

Dalam kasus itu, Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat BIDua tersangka yang dianggap bertanggung jawab telah ditetapkan, yaitu mantan Presiden Direktur Indover Sidharta S.PSuryadi dan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja

Di tengah penyidikan kasus itu, muncul lagi sejumlah kasus lainPuncaknya adalah pembekuan seluruh operasi Bank Indover mulai 7 Oktober 2008 oleh bank sentral Belanda melalui putusan pengadilanPembekuan dilakukan setelah Indover mengalami kesulitan likuiditas secara beruntun(zul/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada 14 TKI Terjebak di Gaza


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler