Soal Bentrok Batam, Polri Merasa Sudah Ikuti Prosedur

Jumat, 03 Oktober 2014 – 20:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Investigasi gabungan bentukan TNI dan Polri telah menuntaskan penyelidikan atas insiden bentrokan antara anggota Yonif 134/Tuah Sakti, Batam dengan Brimob Polda Kepri yang terjadi Minggu malam (21/9) lalu. Meski hingga saat ini hasil tim investigasi itu belum dibeber ke publik, namun Mabes Polri meyakini tindakan penggerebekan terhadap sebuah gudang solar yang diduga ilegal hingga berbuntut bentrokan itu sudah melalui prosedur yang benar.

Menurut Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen (Pol) Dwi Priyatno, penggerebekan itu sudah sesuai prosedur. “Ada surat perintah, dalam surat perintah jelas dilakukan penyitaan, lalu ada perlawanan,” katanya di Jakarta, Jumat (3/10).

BACA JUGA: KPK Imbau Anggota DPR Segera Laporkan Harta Kekayaan

Hanya saja saat penyidik dari Polda Kepri yang diback-up Brimob melakukan penggerebekan, ternyata ada pihak yang menghalangi dan bahkan dianggap membahayakan aparat kepolisian di lapangan. Karenanya, petugas yang sedang melakukan operasi pun bertindak.

“Sekarang di KUHP kalau terancam kan dia boleh, dalam keadaan overmacht (dihadapkan pada kondisi yang tak bisa dihindari, red). Mengeluarkan peringatan sudah,” sambungnya.

BACA JUGA: Kewenangan Annas sebagai Gubernur Segera Dicabut

Bagaimana dengan insiden penembakan? Priyatno menjelaskan bahwa setiap aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dibekali dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

“Kan ada step-stepnya itu. Kalau sudah mengancam ada Protap 1/2010, Perkap juga untuk tindakan kepolisian. Ada step-stepnya melakukan tindakan peringatan,  agar tidak melakukan perlawanan. Menghambat penyidikan kann juga bisa kena pidana juga orang itu,” tandasnya.

BACA JUGA: 16 Polisi Terluka, 20 Massa FPI Dicokok

Apakah dengan demikian tindakan Brimob Polda Kepri sudah benar? “Ini berdasarkan ketentuan UU yang lebih tinggi. Bukan hanya UU, ada perkap ada protap, sesuai UU sajalah,” tegasnya.

Lantas siapa pihak yang dimaksud Priyatno menghalangi penyidikan? “Ada kelompok masyarakat yang menghalangi,” ujarnya tanpa merinci.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Hanya Penyelenggara Pemilu, KPU Enggan Komentari Perppu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler