BACA JUGA: Terima Uang Hal Biasa di DPR
Itu merupakan hukuman kedua setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada koordinator jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut.’’Untuk UTG (Urip Tri Gunawan, Red), sanksi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,’’ tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Darmono di Kejagung, Senin (22/12)
Darmono menjelaskan, sanksi terhadap mantan koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Amrozi itu sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
BACA JUGA: KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Priok
’’Ini merupakan sanksi terberat dalam PP tersebut,’’ ujar mantan Kapusdiklat Kejagung tersebutUrip tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2008 setelah menerima suap USD 660 ribu dari Ayin di kawasan Simprug, Jakarta Selatan
BACA JUGA: Anggaran Pemberdayaan Ditambah Rp 5 T
Ayin merupakan orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.Pengadilan Tipikor pada 4 September 2008 lantas menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 jutaMajelis hakim menyebut Urip bersalah karena melakukan dua tindak pidana sekaligusMajelis menyatakan Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rumusan kedua pasal tersebut merinci bahwa Urip sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terbukti menerima USD 660 ribu dari Ayin dan memaksa orang memberikan sesuatuYakni, dia memaksa Reno Iskandarsyah, pengacara Glen MYusuf, menyerahkan Rp 110 jutaPutusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya pada 27 November 2008.
Tidak hanya mencoreng citra penegak hukumTindakan pria kelahiran Sragen, Jateng, tersebut juga menyeret sejumlah nama jaksa seniorYakni, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman (KYR), mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus MSalim (MS), serta mantan Kajari Jakarta Timur Joko Widodo (JW).
Namun, nasib baik masih menaungi empat jaksa senior ituMereka hanya dikenai sanksi ringan, meski terbukti bersalah berdasar fakta-fakta yang diperoleh tim pengawas’’Para terlapor, KYR, MS, JW, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela,’’ kata Darmono.
Kemas mendapat sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinanSanksi itu diberikan akibat Kemas melakukan pembicaraan dengan Ayin tentang konferensi pers kasus BLBI Sjamsul NursalimSementara itu, MSalim dan Joko mendapat teguran tertulisSalim bersalah karena menerima Ayin, sedangkan Joko menerima Ayin dan mengantarkannya kepada atasannya, Kemas.
Bagaimana dengan Untung Udji yang terlibat pembicaraan seputar penangkapan Ayin? Darmono mengungkapkan, Untung telah mengundurkan diri dari jabatan JAM Datun saat pemeriksaanDengan demikian, dia dinyatakan tidak perlu dijatuhi hukuman lagi’’Pengunduran diri itu dimaknai sebagai hukuman,’’ tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta tersebut.
Terkait dengan hukuman yang ringan bagi jaksa-jaksa senior itu, Darmono menjelaskan, berdasar fakta-fakta, perbuatan mereka tidak menimbulkan akibat hukumTidak berkaitan dengan perkara’’Ini sudah dilakukan secara proporsional,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, anggota badan pekerja ICW Adnan Topan Husodo menuturkan, sanksi yang ringan bagi jaksa-jaksa senior tersebut mencerminkan lemah dan rendahnya kejaksaan untuk melakukan reformasi internal’’Yang harus dilihat adalah indikasi keterlibatan mereka dari sisi pidanaJadi, tidak hanya dari pendekatan sanksi administratif,’’ tegasnya.
Menurut dia, sanksi tersebut sudah bisa diprediksiHal itu juga membuyarkan hipotesis bahwa Urip tidak bergerak sendiri, namun melibatkan struktur kekuasaan yang lebih luas’’Tidak mungkin Urip bermain seorang diri,’’ ungkapnya
Adnan berharap KPK mengambil peran dengan tidak berhenti pada vonis 20 tahun bagi Urip dan lima tahun bagi Ayin. (fal/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Paling Memuaskan, Paskah Paling Buruk
Redaktur : Tim Redaksi